Bagaimana Islam menjawab tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos saat pandemi seperti ini? Ini pandangan dari MUI pusat.
JEDA.ID — Bagaimana Islam mengatur hukuman mati kepada pelaku korupsi bantuan sosial atau bansos saat pandemi?
Pertanyaan tersebut sedang banyak dicari-cari masyarakat Indonesia. Apalagi baru-baru ini Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Doa Biar Hujan Berhenti, Lengkap dengan Artinya
Menjawab rasa penasaran masyarakat Indonesia itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan pelaku korupsi bansos saat pandemi bisa mendapat hukuman mati.
“Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19,” ungkap Ikhsan dilansir Okezone.com, Minggu (6/12/2020).
Metode ILA Bisa Kurangi Rasa Sakit Selama Persalinan, Benarkah?
Dia betul-betul menyayangkan adanya korupsi bansos di tengah kesulitan masyarakat menghadapai pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Juliari Batubara ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
WHO Berharap Tidak Semua Wajib Vaksin
Tiga Jenis Hukuman dalam Islam
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU DI Yogyakarta, Anis Masduqi membeberkan ada tiga jenis hukuman yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana keterangannya di situs resmi IAIN Surakarta.
Pertama adalah hudud, yang memiliki arti jenis pelanggaran yang ada dalam Al-Qur’an serta hukuman sudah pasti bagi yang melakukannya.
Vaksin Corona Jadi Target Serangan Siber di 2021
Kedua adalah ghoiru hudud, salah satu contohnya adalah takzir. Di mana hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Dan terakhir adalah qishosh, yakni hukuman yang dikenakan kepada seseorang yang seimbang sesuai dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan.
Bagaimana Hukum Oral Seks dalam Islam? Ini Pandangan NU
Menurut Anis, korupsi termasuk dalam perbuatan ghoiru hudud yang berupa takzir. Hal ini dikarenakan tidak dijelaskan secara detail terkait hukuman mati korupsi di saat pandemi dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau Hadits.
Sehingga, hukuman mati bagi koruptor terutama saat pandemi bisa disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan kebijakan hakim.
Bolehkah Menelan Sperma Suami dalam Ajaran Islam?
Hindari Menyimpan Hal Pribadi di HP, Ini Bahayanya
Hilangkan Anosmia, Pasien Corona Ini Pilih Makan Pedas