Begini pandangan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama mengenai hukum oral seks dalam pernikahan.
JEDA.ID — Bagaimana sih sebenarnya hukum oral seks dalam pandangan Islam?
Banyak pasangan suami istri yang menanyakan dan penasaran mengenai hukum tersebut.
Hindari 6 Makanan Ini bagi Penderita Kista Ovarium
Ternyata oral seks masih menjadi perdebatan oleh kalangan ulama. Ada yang memperbolehkan ada pula yang melarangnya.
Dari sebagian ulama yang melarang melakukan oral seks karena ada cairan madzi yang bersifat najis dan dilarang masuk ke mulut seseorang.
Ada 6 Kerajaan Gaib Legendaris di Soloraya, Berani Baca Enggak?
Namun, ulama yang memperbolehkan oral seks berdalih tidak melihat sudut pandang madzi yang bersifat najis. Mereka beranggapan ketika melakukan oral seks, suami bisa saja dalam kondisi kering.
Karena masih banyak yang memperdebatkanya, sebagaimana yang telah diberitakan Solopos.com dari situs resmi milik Nahdlatul Ulama, islam.nu.or.id, ternyata hukum oral seks dalam Islam diperbolehkan.
Tarif Make Up Artis Pria Indonesia, Nomor 5 Bikin Geleng-geleng!
8 Rempah Ini Cocok untuk Diet, Mau Coba?
Disarankan Pakai Pengaman
Akan tetapi, pasangan suami istri tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut adalah hukumnya najis. Berbeda dengan oral seks, jika cairan yang bersifat pelumas ini masuk ke dalam vagina, hukum dalam Islam diampuni.
Untuk mencegah cairan madzi ikut masuk ke dalam mulut istri, suami bisa mengenakan kondom. Sebagaimana yang disarankan dalam situs resmi Nadhlatul Ulama tersebut.
5 Ciri Tidak Perawan Ini Hanya Mitos, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
“Pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan. Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya, yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya,” demikian bunyi keterangan penulis, Ahmad Mundzir dalam situs resmi Nahdlatul Ulama.
Kebiasaan Istri yang Bikin Suami Klepek-klepek, Baca Ini!
Cara Mudah Menghilangkan Cegukan, Mau Coba?