• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Muslim, Boleh?

Bolehkah merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang bagi umat Muslim yang setiap tahunnya jatuh pada 14 Februari? Cek di sini.

JEDA.ID — Kira-kira boleh enggak ya merayakan Hari Valentine bagi umat Muslim?

Sebagaimana diketahui, hingga sekarang Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya masih menuai pro kontra. Ada yang setuju, tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.

Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Simak Nih 5 Fakta Unik Barongsai, Pertunjukkan Khas di Tahun Baru Imlek

Bahkan, umat Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.

“Ya sama, fatwa juga berlaku bagi mereka yang membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Hari Valentine. Sudah ada ketentuan hukum tersebut dalam Fatwa MUI Jatim tahun 2017,” terang Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Ainul Yaqin dilansir Detik.com pada 2020 silam.

Baca Juga: Ini Dia Artis Jadul Indonesia yang Dapat Predikat Bom Seks

MUI menjelaskan peringatan Hari Valentine merupakan tradisi umat non Muslim.

“Ketentuan hukum tersebut sudah jelas ya, mengikuti atau berpartisipasi dalam Valentine ya haram. Sama saja membantu dan memfasilitas tetap haram,” tambah dia.

Baca Juga: Pernah Terinfeksi Covid-19, Bagaimana Cara Memastikan Kekebalan Tubuh?

Meskipun begitu, Ainul menegaskan bahwa umat Islam harus tetap menghormati dan menghargai umat non Muslim. “Kita semua saling menghargai, fatwa tersebut untuk umat Islam. Kita tetap menjaga keharmonisa kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik,” tutup dia.

Ada Tiga Hukum

Sementara itu, dikutip dari tulisan Ulil Hadrawy di situs resmi milik ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

Dalam tulisannya tersebut dijelaskan Hari Valentine erat kaitannya dengan sejarah seorang pendeta yang bernama Santo Valentine yang menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius mengenai larangan pernikahan dan pertunangan.

Baca Juga: Pandemi Corona RI Diprediksi Berakhir September 2021, Ini Penjelasannya

Dengan sejarah seperti itu, membuat umat non Muslim, terutama nasrani menjadikan momentum Hari Valentine sebagai pengungkapkan kasih sayang.

Hanya saja, karena perkembangan zaman budaya tersebut dianggap milik seluruh masyarakat. Dan ada pula umat Muslim yang ikut merayakan Hari Valentine.

Baca Juga: D-dimer Pasien Covid-19, Apa Maksudnya? Cek Faktanya

Berkaca dari hal tersebut, berikut ini tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

1. Apabila Muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikal sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

2. Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

Baca Juga: Menghidupkan Orang Mati Lewat Teknologi, Mungkinkah?

3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Akan tetapi, fenomena Hari Valentine saati ini justru menjurus ke arah kemaksiatan, misalnya merayakan di tempat sepi berdua dengan kekasih atau pun ramai-ramai sehingga menganggu ketertiban umum. Inilah yang diharamkan oleh Islam.

Baca Juga: Demi Bertahan di Masa Pandemi, 2 Maskapai Jepang Jualan Makanan

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.