Menurut studi, penyintas yang mengalami gejala infeksi Covid-19 berat cenderung akan memiliki tingkat antibodi lebih tinggi.
JEDA.ID-Tubuh orang yang pernah terinfeksi Covid-19 secara alami akan membentuk imunitas atau kekebalan. Namun, reaksi kekuatan kekebalan ini diketahui bisa berbeda-beda pada tiap orang dan tidak bersifat permanen.
Lalu bagaimana cara memastikan kekebalan tubuh bagi merek ayang pernah terinfeksi Covid-19? Dan apakah mereka yang pernah terinfeksi Covid-19 boleh menerima vaksin Covid-19? Simak ulasannya di info sehat kali ini.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan penyintas Covid-19 yang sudah sembuh lebih dari tiga bulan bisa tetap divaksin. Hal ini menyusul kabar sudah banyak kasus penyintas yang mengalami reinfeksi, terutama dari kalangan tenaga kesehatan.
Bagaimana seseorang bisa memastikan kekebalan tubuhnya terhadap virus Corona Covid-19?
Baca Juga: Begini Tradisi Valentine di 10 Negara
Ahli patologi klinik dr Muhammad Irhamsyah, SpPK, MKes, dari Primaya Hospital Bekasi Barat menjelaskan salah satu caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan kuantitatif antibodi. Sampel darah akan diambil lalu diukur dengan menggunakan alat pendeteksi antibodi spesifik SARS-COV-2.
“Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada orang-orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi, serta dapat digunakan untuk mengukur antibodi pada donor plasma konvalesen yang akan ditransfusikan,” kata dr Irhamsyah dalam keterangan pers yang diterima detikcom pada Jumat (12/2/2021),
Menurut studi, biasanya penyintas yang mengalami gejala infeksi Covid-19 berat cenderung akan memiliki tingkat antibodi lebih tinggi dibandingkan penyintas dengan gejala ringan atau sedang.
Hadirnya vaksin Covid-19 menjadi harapan baru untuk mengakhiri pandemi. Namun para penyintas atau survivor saat ini masih masuk dalam pengecualian, belum boleh menerima vaksinasi. Ini tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Riwayat terkonfirmasi positif menjadi satu dari beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak boleh divaksin.
Namun harapan baru muncul ketika Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi terbaru pada 9 Februari 2021. Salah satu poin rekomendasinya menyebut syarat yang harus dipenuhi, yakni sudah sembuh minimal 3 bulan.
Baca Juga: Ini Sejarah Perayaan Imlek Berikut Makna dan Mitosnya
“Kabar baik juga sudah diberikan dari PAPDI melalui rekomendasinya, bahwa penyintas Covid-19 setelah sembuh minimal 3 bulan itu bisa diberikan vaksinasi,” kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam webinar Ayo Kita Divaksinasi Covid-19, Selasa (9/2/2021).
Rekomendasi lengkap PAPDI terkait vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Untuk individu dengan komorbid, maka kriteria berikut merupakan keadaan yang belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac:
a. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
b. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (lBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsultan dengan dokter di bidang terkait.
c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
d. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsultan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.
e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
f. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali
2. Kondisi yang berada di luar kriteria di atas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac.
3. Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19
4. Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH (keterangan dibawah). Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk
dilakukan vaksinasi Coronavac.
Baca Juga: 5 Penyakit Tingkatkan Risiko Reinfeksi Covid-19
Untuk lansia berusia di atas 59 tahun, berlaku penilaian sebagai berikut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (12/2/2021):
1. R = Resistensi (Resistance)
Dengan diri sendiri atau tanpa bantuan alat, apakah anda mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga dan tanpa istirahat di antaranya?
Skor 1 = Ya, 0 = Tidak
2. A= Aktivitas (Fatigue)
Seberapa sering dalam 4 pekan ada merasa kelelahan?
1: Sepanjang waktu
2: Sebagian besar waktu
3: Kadang – kadang
4: Jarang
Bila jawab 1 atau 2 skor= 1 dan selain itu skor = 0
3. P = penyakit lebih dari 4 (illnesses)
– Partisipan ditanya, apakah dokter pernah mengatakan kepada anda tentang penyakit anda (11 penyakit utama: hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
Bila jawaban jumlah total penyakit skor yang tercatat 0-4 penyakit = 0 dan 5-11 penyakit= skor 1
4. Usaha berjalan (Ambulatory)
Dengan diri sendiri dan tanpa bantuan, apakah anda mengalami kesulitan berjalan kira sejauh 100 sampai 200 meter?
Skor Ya = 1, dan Tidak = 0
5. H = Hilangnya berat badan : (loss of Weight)
– Berapa berat badan saudara dengan mengenakan baju tanpa alas kaki saat ini?
– Satu tahun yang lalu, berapa berat badan anda dengan mengenakan baju tanpa alas kaki?
Baca Juga: Fitur Baru Zoom, Bisa Pakai Filter Efek dan Sticker Saat Rapat Virtual
Keterangan perhitungan berat badan dalam persen : [(berat badan ]. tahun yang lalu – berat badan sekarang)/Berat badan satu tahun lalu)x 1OO%
Bila hasil >5% (mewakili kehilangan berat badan 5 persen) diberi skor 1 dan <5% skor= 0
Terkait rekomendasi ini, dr Nadia menegaskan bahwa belum ada perubahan kebijakan untuk saat ini. Rekomendasi tersebut masih harus dibahas terlebih dahulu bersama para ahli sebelum diterapkan pada petunjuk teknis yang baru.
“Ini belum menjadi kebijakan karena selanjutnya kami masih harus berkonsultasi dengan ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan para ahli secara lebih luas,” kata dr Nadia.