Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
JEDA.ID—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan lokasi ibu kota baru yaitu di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Salah satu alasannya adalah karena risiko bencana yang minimal.
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di bagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) seperti dilansir detikcom.
Ada beberapa alasan yang dipaparkan Jokowi. Salah satunya adalah soal risiko bencana. Menurut Presiden, risiko bencana di dua lokasi itu termasuk minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami kebakaran hutan, gunung berapi, tanah longsor. Alasan lainnya yaitu lokasinya yang berada di tengah-tengah Indonesia, berdekatan dengan kota yang sudah berkembang. Serta sudah ada lahan yang dikuasai oleh negara.
Berikut sekilas tentang dua kabupaten yang akan menjadi lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur yang dihimpun Jeda.Id dari berbagai sumber:
1. Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang berpusat atau beribukota di Penajam. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara disebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.
Penajam Paser Utara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir (kini Paser) pada tahun 2002.
Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Atas inisiatif dan prakarsa sejumlah warga, akhirnya pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah kabupaten baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal terbentuk berdasarkan UU No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, Kabupaten ini terdiri atas empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku . Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur
Semboyan Benuo Taka
Benuo Taka yang artinya Daerah Kita atau Kampung Halaman Kita adalah kata semboyan pada lambang daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Semboyan ini mengadopsi dari bahasa Suku Paser yang bermakna bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan budaya namun tetap merupakan satu kesatuan ikatan kekeluargaan.
2. Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 18 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010).
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai sebelum terjadi pemekaran wilayah pada 1999. Wilayah Kabupaten Kutai, termasuk Balikpapan, Bontang dan Samarinda, sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Pada tahun 1959, status Daerah Istimewa Kutai yang dipimpin Sultan A.M. Parikesit dihapus. Dengan berakhirnya Daerah Istimewa Kutai, maka berakhir pula kekuasaan Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Dalam Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai pada 21 Januari 1960, Sultan Kutai Kartanegara A.M. Parikesit secara resmi menyerahkan kekuasaan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kutai, Kapten Soedjono selaku Wali kota Samarinda dan A.R.S. Muhammad selaku wali kota Balikpapan.
Pada 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi 4 daerah otonom berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, yakni :
-Kabupaten Kutai dengan ibu kota Tenggarong
-Kabupaten Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar
-Kabupaten Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta
-Kota Bontang dengan ibu kota Bontang
Untuk membedakan Kabupaten Kutai sebagai daerah hasil pemekaran, nama kabupaten ini akhirnya diganti menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang “Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara”.
Sebutan Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan usulan dari Presiden RI Abdurrahman Wahid ketika membuka Munas I Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Tenggarong pada 2000.
Transportasi Lokal
Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal. Keadaan ini menyebabkan sebagian besar permukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya. Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai di mana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.
Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di perdesaan, yakni mencapai 75,7%, sedangkan sejumlah 24,3% berada di daerah perkotaan. Sementara mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 38,25%, industri/kerajinan 18,37%, perdagangan 10,59 % dan lain-lain 32,79%.