Bank Indonesia telah mengumumkan pelonggaran aturan mengenai pinjaman melalui kartu kredit yang berlaku dari 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
JEDA.ID--Bank Indonesia telah mengumumkan pelonggaran aturan mengenai pinjaman dan cicilan kartu kredit.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bentuk pelonggaran yang diberikan di antaranya penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Di samping itu, Perry juga menyatakan akan mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
“Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” katanya seperti dilansir Bisnis, Selasa (14/4/2020).
Secara rinci, untuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.
Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Untuk perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Jadi Buruan saat Ramadan, Ini Beragam Jenis dan Manfaat Kurma
Berikut rincian kebijakan pelonggaran aturan kartu kredit yang dirilis Bank Indonesia
Tanggapan Pelaku Perbankan
Pelaku industri perbankan saat ini telah menyiapkan program keringanan pembayaran bagi pemegang kartu kredit yang terbukti terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyiapkan program keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi cicilan tetap dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 18 bulan, dengan bunga ringan.
Hanya, meskipun banyak nasabah yang menanyakan program tersebut melalui contact center, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya mengatakan pengajuan permohonan belum terhitung banyak.
Menurutnya, dari yang sudah mengajukan restrukturisasi kartu kredit, sudah ada yang mendapatkan persetujuan. Namun, dia belum membagikan data jumlah persetujuan restrukturisasi.
Lila mengatakan rata-rata restrukturisasi kartu kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp10 juta ke atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit.
“Bagi pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya lancar, tetapi terdampak pandemi COVID-19, dapat mengajukan keringanan kepada kami,” katanya seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (22/4/2020).
Menangkap Peluang di Balik Harga Minyak Dunia Minus US$37
Sejumlah Syarat
Terpisah, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan saat ini proses restrukturisasi untuk debitur kartu kredit masih sedang berproses.
Pemberian restrukturisasi kartu kredit yang akan diberikan CIMB Niaga tidak terbatas pada limit pinjaman yang dimiliki masing-masing nasabah.
Menurutnya, transaksi kartu kredit cenderung tumbuh flat secara tahunan karena kegiatan travel yang menurun. Hanya saja, transaksi kartu kredit saat ini masih didorong oleh aktivitas belanja grocery online nasabah.
Meskipun tidak menyebutkan besaran pertumbuhan transaksi, Lani menegaskan jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni pada Februari 2020, transaksi kartu kredit masih bertumbuh sebesar 10 persen.
“Sudah mulai proses [restrukturisasi kartu kredit] sesuai permintaan nasabah yang masuk kriteria terdampak COVID-19,” katanya.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Handayani mengatakan transaksi kartu kredit perseroan masih mengalami pertumbuhan. Setidaknya, transaksi kartu kredit Bank BRI sebagaian besar dilakukan berbasis e-commerce dengan pertumbuhan sebesar 48 persen secara tahunan.
Meskipun demikian, restrukturisasi masih bisa dilakukan dengan memperhitungkan sejumlah syarat. “Penggunaan kartu kredit masih meningkat khususnya untuk transaksi berbasis e-commerce,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan apabila bank memutuskan untuk melakukan restrukturisasi bisa dipastikan menguntungkan bank. Pasalnya, keputusan restrukturisasi sepenuhnya ditangani bank.
Sementara itu, soal kebijakan BI yang memberikan pelonggaran, dinilai akan mendorong penggunaan kartu kredit.
“Bank tidak akan melakukan restrukturisasi kredit, termasuk kartu kredit kalau kebijakan itu akan merugikan bank,” ujarnya.