Uang pecahan Rp75.000 diluncurkan Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan. Uang ini resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
JEDA.ID-Uang pecahan Rp75.000 diluncurkan Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan. Uang ini resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020.
Uang pecahan baru ini lantas menyita perhatian publik dan berlomba ingin segera mendpatkannya. Dikutip dari laman Liputan6.com, inilah fakta-fakta dibalik uang baru yang diluncurkan pada Senin (17/8/2020).
Uang Khusus Dikeluarkan Setiap 25 Tahun Sekali
Uang khusus edisi kemerdekaan RI ini hanya dikeluarkan setiap 25 tahun sekali. Sebelumnya, Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang dengan edisi yang sama pada kemerdekaan RI ke-50, tahun1995.
Punya Perut Buncit? Ketahui Pemicunya
Uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka peringatan tertentu. Uang khusus ini dapat berupa uang koin maupun kertas yang dipotong. Sehingga satu lembar besar terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung).
Untuk Peringati HUT ke-75 RI
Sesuai dengan nominalnya, penerbitan uang ini khusus untuk memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Sebagai bentuk syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun. Pecahan uang baru ini sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan pembangunan menyongsong masa depan Indonesia maju.
Bukan Sebagai Alat Bayar
Uang ini khusus untuk koleksi. Pemerintah menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp75.000 ini bukan ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat. Dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.
Hanya Dicetak 75 Juta Lembar
Sayang, uang ini jumlahnya sangat terbatas. Uang baru ini hanya dicetak dalam bentuk kertas sebanyak 75 juta lembar saja. Sehingga total yang dicetak pemerintah senilai Rp 5,62 triliun. Perlu dicatat, satu KTP hanya bisa digunakan untuk mendapat satu lembar uang saja.
Punya Pengaman Canggih
Selain unik, pecahan Rp75.000 ini juga dilengkapi dengan unsur pengaman menggunakan teknologi terbaru. Serta bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini ditujukan agar uang Rupiah semakin mudah dikenal ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta jauh lebih sulit untuk dipalsukan.
Filosofi Di Balik Uang Rp75.000
Pecahan uang baru ini ternyata memiliki filosofi tersendiri loh. Yaitu 3M, mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang
Filosofi ini pun tergambar indah dalam desain uang. Halaman muka (depan) uang tersebut bergambar peristiwa proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Tak lain sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan RI. Halaman muka juga dihiasi dengan ilustrasi berbagai pencapaian selama 75 tahun kemerdekaan RI seperti MRT, LRT, dan Tol Trans Jawa.
Mengenal Lazarus Syndrome, Fenomena ‘Bangkit’ dari Kematian
Pada halaman belakang dilengkapi dengan ilustrasi anak-anak berpakaian adat tradisional yang mewakili wilayah barat, tengah, dan timur NKRI. Dengan harapan kebhinekaan di Indonesia akan semakin teguh.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Tahapan pre order dapat dilakukan mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 sd tanggal 30 September 2020.
Untuk Penukaran tahap 1, periode 18 Agustus hingga 30 September 2020, setelah mendapatkan jadwal, penukaran uang dilakukan di KP BI dan KPwDN BI.
Penukaran tahap 2, tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai, setelah mendapatkan jadwal, penukaran dapat dilakukan di KP BI, KPwDN BI dan Kantor Bank yang ditunjuk (BMRI, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga).
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000 :
Berikut persyaratan pemesanan dan penukaran uang baru pecahan Rp75.000 :
1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
5. Penukaran dapat diwakilkan sesuai poin dan ditambahkan surat kuasa bermaterai dan KTP Asli penerima kuasa.
6. Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan Pemerintah setempat.