• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Jangan Sampai Jadi Korban, Antispasi Kejahatan Carding dengan Cara Ini

Kejahatan di dunia semakin beragam, salah satunya pembobolan kartu kredit atau carding. Bagi pemegang kartu kredit tidak sembarangan melakukan transaksi.

JEDA.ID—Kejahatan di dunia semakin beragam, salah satunya pembobolan kartu kredit atau carding.  Saat ini Polda Jawa Timur tengah menangani kasus carding yang bahkan menyeret sejumlah selebritas. Tyas Mirasih (TM) dan Gisella Anastasia (GA) diduga menerima endorse dari sebuah akun instagram yang menjual tiket pesawat hingga hotel.

“Untuk endorse itu menggandeng beberapa artis. Untuk mempromosikan, membuat testimoni. Kemudian diupload di instagram dia, di tag ke instagram tiket kekinian,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan seperti dilansir detikcom, Kamis (27/2/2020).

Tak hanya itu, Gidion menyebut keduanya juga menerima sejumlah kompensasi dari endorse tersebut seperti uang dan tiket gratis. Dijelaskan Gidion kasus ini berawal dari akun instagram @tiketkekinian yang menjual promo tiket pesawat hingga hotel. Namun, pelaku membeli tiket tersebut dengan cara membobol kartu kredit orang lain dan mengambil untung dengan menjual kembali tiketnya.

Mencoreng Nama Bangsa

Kasus carding memang sudah sering terjadi di Indonesia. Bahkan kabarnya Indonesia memiliki pelaku carder terbanyak kedua di dunia setelah negara Ukraina. Kejahatan carding merupakan modus berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal. Biasanya dengan mencuri data di Internet.

Sebutan pelakunya adalah carder. Banyaknya kejahatan carding di Indonesia bisa menyebabkan konsumen Indonesia akan sulit untuk belanja online di negara lain. Sebab Indonesia “terkenal” dengan kejahatan carding terbanyak kedua.

Kejahatan carding sangat merugikan banyak orang tak hanya sebagai individu bahkan nama bangsa pun menjadi tercoreng gara-gara para carder.  Seperti dilansir dari hukumonline.com, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding).

1. Card present.

Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel). Pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer.

Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data/informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir. Pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC.

2. Card not-present

Transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui Internet atau melalui telepon (mail order).
Transaksi ini lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu. Pelaku juga lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu.

Teknik yang umum digunakan di antaranya adalah phishing dan hacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya.

Contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.

Tindakan Hukum

Pelaku carding (khususnya pada jenis card not-present) bisa berada di wilayah yurisdiksi negara manapun. Konsep yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberlakukan UU tersebut untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia (pasal 2 UU ITE).

Cara penyidik mencari identitas pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

MLA memungkinkan Aparat penegak Hukum (APH) antarnegara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta. Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, Cina, Republik Korea, dan Hong Kong.

Antisipasi Carding

Bagi Anda khususnya pemegang kartu kredit, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding

1. Lihat Langsung

Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.

2. Pastikan Keamanan Website

Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.

3. Jangan Sebar Informasi Penting

Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekali pun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.

4. Simpan Tagihan Kartu Kredit

Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.

5. Segera Lapor

Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.