• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Alur Pelaporan Jika Terjadi Efek Samping Vaksin Covid-19

Ingat baik-baik begini yang harus dilakukan masyarakat jika kamu mengalami efek samping pemberian vaksin Covid-19.

JEDA.ID — Nantinya jika di tengah masyarakat terjadi efek samping pemberian vaksin Covid-19, pemerintah akan siap menanggung biaya perawatan maupun pengobatannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan Satari.

Sudah Sebulan Isolasi Mandiri Nirina Zubir Masih Positif Corona, Kok Bisa?

Sebagaimana diberitakan Solopos.com pada Jumat (8/1/2021), ia menjelaskan bahwa vaksin merupakan produk biologis sehingga bisa saja menimbulkan efek alami, berupa nyeri hingga pembengkakan di area suntikan.

““Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” terang dia.

OJK Rilis Aturan Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal, Yuk Simak Isinya

Alur Pelaporan KIPI

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI atau efek samping pemberian vaksin Covid-19, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke Puskesmas atau Fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/Fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Adakah Sanksi Pidana Jika Tolak Vaksin Corona? Simak Ulasannya

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM
Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).

Bumi Berputar Lebih Cepat Dibanding 50 Tahun Lalu, Apa Dampaknya pada Manusia?

 

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.