• Thu, 28 March 2024

Breaking News :

OJK Rilis Aturan Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal, Yuk Simak Isinya

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang.

JEDA.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund). Selain merilis aturan dana kompensasi kerugian, OJK juga merilis pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement).

Seperti apakah aturan dana kompensasi kerugian bagi investor itu? Simak terus ulasannya di tips keuangan ini. Kebijakan tersebut dirangkum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

POJK itu ditetapkan pada 29 Desember 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Adapun peraturan ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Adakah Sanksi Pidana Jika Tolak Vaksin Corona? Simak Ulasannya

Berdasarkan salinan Nomor 65/POJK.04/2020 yang diperoleh Bisnis Indonesia, otoritas berwenang untuk mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Selain itu, dalam POJK diterangkan mengenai mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah, yang mana pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK.

OJK juga berwenang memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bagi pihak yang tak dapat melakukan tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah maka akan dikenakan upaya hukum.

Ini Deretan Artis Pemain Saham, Siapa Saja Ya?

Kemudian, beleid juga membahas mengenai Pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor; penunjukan administrator; serta persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator.

Begitu pula soal pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pendistribusian Dana Kompensansi Kerugian Investor serta Penutupan Rekening dan Situs Web Dana Kompensasi Kerugian Investor

Terakhir, OJK mengatur mekanisme pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian investor.

Kebijakan Pasar Modal Makin Moderat

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai kebijakan dan inisiatif para otoritas bursa dilakukan antara lain untuk mengembangkan pasar yang sudah ada serta mengantisipasi kebutuhan masyarakat.

“Bisa kita lihat produk-produk pasar modal ini nantinya akan bergeser dari konvensional menjadi lebih terbuka, karena melihat adanya kebutuhan, permintaan, dari masyarakat untuk tersedianya mekanisme pasar modal yang lebih baik atau lebih terjangkau bagi semua pihak,” tutur Samsul seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (4/1/2021)

Samsul mencontohkan implementasi penawaran umum perdana saham elektronik atau e-IPO yang mulai berlaku. Dia menyebut skema ini akan menguntungkan emiten karena dapat menjangkau investor lebih banyak. Selain itu, proses IPO juga akan semakin mudah dan ringkas sehingga menimbulkan daya tarik lebih tinggi baru perusahaan yang ingin melantai di bursa.

Sepertiga Penyintas Covid-19 Alami Masalah Neurologis

Dari sisi investor, sistem ini membuka akses yang lebih luas dan mudah bagi seluruh investor agar dapat berpartisipasi dalam penawaran umum, apalagi semua proses dapat dilakukan melalui platform digital.

“Jadi sudah tidak ada lagi batas-batas, tidak ada lagi itu perusahaan daerah, perusahaan pusat [Jakarta], sudah banyak kan dari Kalimantan, Semarang, masuk semua. Semua batas itu lebur,” kata dia.

Selanjutnya, dia juga menyoroti layanan urun dana berbasis teknologi (security crowdfunding/ SCF) yang baru diresmikan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa pasar modal semakin terbuka bagi berbagai kalangan, baik dari sisi investor maupun perusahaan.

“SCF ini kan praktek pasar modal yang diturunkan, jadi sudah ada semacam modernisasi, atau relaksasi gerak dari pasar modal, dan ini sudah diakui oleh otoritas,” imbuh Samsul.

Lebih lanjut Samsul menyebut dunia pasar modal Indonesia sudah mendekati level yang lebih tinggi, salah satu indikatornya adalah tren suku bunga yang rendah dunia, yang juga mulai dialami di pasar Tanah Air.

Dia mengatakan suku bunga rendah yang mengakibatkan turunnya imbal hasil deposito pada akhirnya akan “memaksa” masyarakat mencari alternatif investasi, yang salah satunya adalah ke pasar modal.

Hal ini juga ditambah dengan kemajuan teknologi sehingga informasi mengenai pasar modal lebih mudah didapat dan lebih mudah menjangkau banyak kalangan.

“Fenomena ini kelihatan dari pertumbuhan jumlah investor tahun lalu, kemudian nilai transaksi meningkat, sejalan minat IPO juga meningkat,” kata dia.

Samsul juga merasa kebijakan-kebijakan yang digulirkan otoritas bursa sejauh ini masih sangat akomodatif bagi para pelaku pasar. Jika sebaliknya, dia menyebut otoritas sangat terbuka dalam menerima masukan dan usulan terkait kebijakan.

Simak Nih Trik Manuver Agar Terhindari dari Laka Karambol

“Sudah baik ya, saat pandemi saja banyak sekali relaksasi untuk pasar modal. Kalau ada apa-apa pun SRO sangat terbuka, bisa kami ajak diskusi, dan sejauh ini selalu dapat jalan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada 2021 ini otoritas bursa memiliki sejumlah kebijakan dan terobosan baru terkait pasar modal, mulai dari penerapan e-IPO implementasi e-voting RUPS, hingga menyiapkan papan perdagangan baru.

Para pemangku kebijakan juga meluncurkan layanan urun dana berbasis teknologi (security crowdfunding), melakukan pembaruan batas atas dana ganti rugi (disgorgement fund), serta mengaplikasikan notasi khusus untuk anggota bursa.

Tak hanya itu, mereka juga berambisi untuk mencapai target-target pasar modal di 2021 seperti pertumbuhan investor yang mencapai 25 persen hingga 4,75 juta investor, tambahan 30 emiten baru, serta target penggalangan dana Rp150 triliun—Rp180 triliun.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.