• Thu, 28 March 2024

Breaking News :

Adakah Sanksi Pidana Jika Tolak Vaksin Corona? Simak Ulasannya

Masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Corona.

JEDA.ID-Adakah sanksi pidana jika menolak divaksin? Simak ulasan tentang saksi pidana jika menolak divaksin di tips kesehatan kali ini ya.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok penerima vaksin Corona pun telah diberitahu melalui SMS blast lewat ID Peduli Covid-19.

Simak Nih Trik Manuver Agar Terhindari dari Laka Karambol

Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Corona.

Meski begitu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah memastikan vaksin Corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah terbukti keamanan dan khasiatnya.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kehalalan dari vaksin Corona.

“Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal,” tegas Wiku seperti dikutip dari detikcom, (6/1/2021).

Terkait apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona, Wiku menjelaskan, itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Wiku, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Kenali Gejala Penyakit Tipes Sebelum Terlambat

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” jelasnya.

Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta. Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 30.

Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan sejumlah produsen untuk mengamankan sekitar 660 juta dosis vaksin yang akan digunakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 juga telah menetapkan vaksin corona yang beredar di Indonesia.

Berikut daftar vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia dalam waktu dekat seperti dikutip dari detikcom

-Vaksin Covid-19 yang diproduksi PT Bio Farma

– Vaksin Covid-19 Oxford-AstraZeneca

– Vaksin Covid-19 China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

– Vaksin Covid-19 Moderna

– Vaksin Covid-19 Novavax

– Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech

– Vaksin Covid-19 Sinovac

Vaksin yang beredar di Indonesia memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group On Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Luar biasa, Inilah Manfaat Jus Belimbing untuk Kesehatan Tubuh

Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19  akan berlangsung dalam 4 tahapan. Kelompok prioritas penerima vaksin Corona adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun dan harus berdomisili di Indonesia.

Kelompok dengan usia di bawah 18 tahun baru bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila data terkait keamanan vaksin Corona pada usia tersebut telah memadai. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan dan mereka yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk selanjutnya sasaran vaksinasi tahap 2 yakni kelompok petugas pelayanan publik yang dilanjutkan dengan masyarakat rentan. Mereka akan menggunakan vaksin Corona yang beredar di Indonesia dan sudah mendapat persetujuan penggunaan.

Penggunaan vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia untuk pelaksanan vaksinasi dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.