• Sat, 20 April 2024

Breaking News :

Memahami Dalih Fatwa Haram Polisi Tidur

Fatwa adalah penjelasan hukum syariat tentang suatu persoalan sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang.

JEDA.ID – Di Indonesia, sejumlah fatwa haram pemuka agama kerap memicu reaksi masyarakat luas. Beberapa hari terakhir, Ustaz Syafiq Basalamah dipersoalkan lantaran dianggap mengeluarkan fatwa haram penggunaan jersey sepak bola berlambang setan.

Sayangnya, pernyataan lengkap Syafiq dipotong dalam rekaman yang tak lebih dari satu menit. Video itu sepertinya berasal dari rekaman pernyataannya beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad sempat ramai diperbincangkan lantaran pendapatnya mengenai dadu dan catur. Meski tidak spesifik memberi fatwa, pernyataan Ustaz Somad langsung mendapat banyak reaksi keras termasu dari Menteri Agama.

Apa itu Fatwa?

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Anwar Ibrahim, fatwa merupakan jawaban atas pertanyaan seseorang yang ingin mendapatkan kejelasan hukum mengenai suatu persoalan.

Fatwa biasanya berupa jawaban yang singkat dan tidak disertai banyak dalil. Karena tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan kepada penanya supaya dia dapat langsung melaksanakan ajaran Islam.

Sheikh Yusuf Al-Qaradhawi mengungkapkan bahwa Ifta’ (pemberian fatwa) merupakan penjelasan hukum syariat tentang suatu persoalan sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang.

Sejumlah lembaga fatwa di Indonesia adlah Bahtsul Masail yang dimiliki NU, Majelis Tarjih yang dimiliki Muhammadiyah, dan Komisi Fatwa MUI.

Sejak Islam berkembang ke hampir seluruh pelosok dunia, kebutuhan umat terhadap fatwa terus meningkat. Terlebih, lompatan perkembangan zaman kerap menghadirkan persoalan-persoalan di tengah umat.

Namun, kadang sejumlah fatwa memicu kritik dan perbedaan pendapat yang cukup tajam lantaran bersinggungan dengan kepentingan orang banyak. Berikut sejumlah fatwa dan anjuran pemuka agama yang banyak diperbincangkan netizen di jejaring sosial;

PUBG Haram

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, memfatwakan bahwa game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya haram hukumnya.

Fatwa haram ini dikeluarkan MPU Aceh setelah melakukan pengkajian dan mendalami tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya, dalam Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi” yang berlangsung 17-19 Juni 2019 di Aula Sekretariat MPU Aceh.

“Hasil kajian kita selama tiga hari ini menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram,” ujar Teungku H Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, dilansir Okezone, Rabu (19/6/2019).

Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.

Pokemon Go Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan gim Pokemon Go. MUI Pusat pun diminta mengeluarkan fatwa yang sama. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.

“Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016).

MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.

Menurut MUI Lebak, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya.

Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.

Catur Haram

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan pendapat mengenai diharamkannya catur oleh sebagian ulama. Beredar video lawas UAS menjawab soal permainan dadu dan catur.

“Saya sampai sekarang masih belum setuju ketika catur dimasukkan ke olahraga. Lari, oke. Lempar Lembing, oke. Tapi termenung sampai tiga jam? Itu bahwa Ketua Persatuan Catur marah sama saya, terserah lah. Tapi saya tidak setuju,” lanjut Somad lagi dalam video unggahan 26 Juli 2017.

Belakangan, 22 November 2019, UAS memberikan penjelasan. UAS menyebut Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.

Namun menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, kata Somad, bermain catur hukumnya haram. “Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan,” katanya bersumber dari Syarh Shahih Muslim: juz.15, hal.15.

Pendapat lain soal bermain catur yang dikutip UAS adalah pendapat dari Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani yang mengatakan bahwa Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang.

“Diantara mereka Imam Sa’id ibn Jubair dan Sya’bi, tapi syaratnya tiga,” katanya. Tiga syarat tersebut adalah tidak judi, tidak melalaikan waktu salat, dan menjaga lisan dari kata-kata buruk.

Sementara hukum bermain catur menurut Imam Syafi’i, kata Somad adalah makruh tanzih.

Polisi Tidur Haram

Fatwa haram tentang keberadaan polisi tidur disampaikan langsung oleh Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim sejak 2013 silam. Fatwa yang juga masih berlaku hingga saat ini juga berdasar pada sebuah hadis.

Menurut Zaini, pembangunan polisi tidur hanya bersifat kepentingan salah satu golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum.

Zaini menekankan bahwa hal itu berhalangan dengan hadis. Zaini menceritakan kalau pada zaman Rasul, tidak ada polisi tidur, hanya batu atau ranting. Namun, jika kedua hal itu menghalangi jalan maka harus disingkirkan

“Pada zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting di jalan saja harus disingkirkan,” ujar Zaini.

Menurut Zaini, polisi tidur malah membahayakan dan menghalangi laju para pengguna jalan. Zaini menambahkan kalau fatwa ini diterbitkan berdasarkan landasan agama.

Jersey Bola

Untuk yang terakhir, belum ada satu ulama di Indonesia yang mengkaji lebih jauh mengenai fatwa haram jersey bola. Namun, di beberapa kesempatan sejumlah ustaz mewacanakan sejumlah argumentasi ketika ditanya perihal ini.

Beberapa hari terakhir beredar video viral ceramah Ustaz Syafiq Basalamah. Isinya menyinggung hukum memakai jersey dengan lambang setan. Netizen langsung mengasosiasikan ke seragam tim sepak bola Inggris, Manchester United.

“Kita ini disuruh berlindung dari setan, antum [Anda] justru pakai kaus dengan logo setan!” kata Syafiq. Sayang video yang belum jelas sumbernya itu sudah terpotong.

Pelarangan jersey dengan lambang tertentu juga sempat terjadi beberapa kali. Salah satu yang cukup populer adalah jersey berlambang salib milik Inter Milan dan Tim Nasional Inggris. Konon, logo salib di jersey adalah syiar agama lain.

Ustaz Ammi Nur Baits di laman konsultasi syariah mengutip Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi. “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”

Menurutnya, jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.