• Sat, 5 October 2024

Breaking News :

Kepala Daerah Korupsi, Monopoli Kekuasaan Sampai Diskresi

Rekor tertinggi kepala daerah korupsi diproses KPK terjadi pada 2018 lalu. Ada 30 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota serta 2 gubernur yang jadi tersangka.

JEDA.ID–Dua hari berturut-turut, publik disuguhi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah. Kepala daerah yang setelah era otonomi kerap disebut raja kecil punya ruang melakukan monopoli kekuasaan yang akhirnya berujung kepada korupsi.

Teranyar KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam OTT di Medan, Rabu (16/10/2019). Penangkapan Dzulmi ini terkait dugaan adanya setoran dari dinas-dinas di Pemerintah Kota Medan kepada kepala daerah.

Dzulmi tidak memberikan komentar apa pun mengenai penangkapan dirinya. Dia tiba Gedung KPK mengenakan jaket hitam dan baju putih. Dia langsung masuk ke lobi KPK dan kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan.

Ironinya, Dzulmi Eldin menjadi waki kota Medan ketiga yang harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus korupsi. Wali Kota Medan yang sebelumnya juga tersangkut korupsi adalah Abdillah, Wali Kota Medan periode 2000-2010 dan Rahudman Harahap yang memimpin Medan pada 2010-2013.

Sehari sebelum KPK menangkap Dzulmi Eldin, Bupati Indramayu Supendi lebih dahulu ditangkap penyidik lembaga antirasuah. Dia diduga terlibat korupsi karena menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono.

Supendi diduga menerima duit Rp200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp350 juta. Sedangkan WT diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Supendi yang sudah menjadi tersangka KPK kemudian meminta maaf kepada warga Indramayu atas kejadian yang menimpanya.

“Saya mohon kepada masyarakat Indramayu saya belum bisa bawa perubahan. Insyaallah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu,” kata Supendi sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga akhir 2015 menyebut ada 343 kepala daerah yang terlibat hukum di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan ada 119 kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 sampai pertengahan 2019 ada 130 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Jumlah itu terdiri atas 110 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota serta 20 gubernur/wakil gubernur.

Rekor 2018

Rekor tertinggi kepala daerah korupsi diproses KPK terjadi pada 2018 lalu. Ada 30 bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota serta 2 gubernur/wakil gubernur yang mengenakan rompi oranye KPK.

Tjahjo mengatakan tidak kurang-kurangnya pemerintah pusat mengingatkan tentang area rawan korupsi di pemerintahan daerah. Sayangnya, peringatan berulang itu seakan menjadi angin lalu bagi para kepala daerah.

”Saya sudah berkali-kali mengingatkan dengan KPK agar kepala daerah berhati-hati pada area rawan korupsi. Perancangan anggaran saya ingatkan, dana hibah dan bantuan sosial juga hati-hati. Pembelian barang dan jasa, retribusi pajak dan jual beli jabatan. Sejak awal pertama, sudah saya bicarakan,” ujar Tjahjo di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia meyakini KPK tidak mungkin melakukan OTT jika tidak memiliki data yang valid. ”Laporan masyarakat khususnya yang terdekat dengan Kepala Daerah, ituyang menjadi bukti valid adanya OTT KPK,” ujar dia.

korupsi medan

Kantor DPU Kota Medan disegel KPK (Antara)

Sejak era otonomi daerah, kepala daerah memiliki kekuasaan yang tidak kecil di berbagai sektor. Mengkhawatirkannya beberapa kekuasaan kepala daerah itu rawan korupsi.

Pusat Penelitian Pengembangan dan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah melakukan penelitian mengenai faktor-faktor penyebab kepala daerah korupsi.

Sebagaimana dikutip dari laman BPKP, setidaknya ada empat faktor penyebab kepala daerah terlibat kasus korupsi.

Monopoli Kekuasaan

Monopoli kekuasaan disimpulkan menjadi penyebab korupsi karena bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar di berbagai bidang. Mulai pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian izin sumber daya alam.

Kemudian pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan. Dengan kekuasaan yang berlimpah itu, kepala daerah kerap disebut sebagai raja kecil yang punya kewenangan di berbagai bidang.

Belum lagi bila ada politik dinasti yang akan menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi.

Diskresi Kebijakan

BPKP menggali informasi melalui informan dan diketahui hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah. Artinya diskresi dilakukan karena tidak semua tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu.

Ini dilakukan agar apa yang ditarget bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia. Namun, masalahnyadiskresi ini dipahami secara sangat luas. Padahal diskresi itu sangat terbatas.

Ruang diskresi terbuka ketika tidak ada aturan main dan itu dalam situasi yang sangat mendesak. Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD.

”Adanya situasi di mana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD. Oleh sebab itu kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.”

Lemahnya Akuntabilitas

Kondisi ini terjadi ketika ada kolusi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang koruptif. Misalnya masalah pembuatan perda dan perizinan.

Termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan aset dan dalam pengadaan barang dan jasa.

Secara tidak langsung data KPK mengonformasi hal ini. Dalam beberapa kasus ada kongkalikong antara kepala daerah dengan DPRD setempat. Pada 2018 lalu, saat ada 32 kepala daerah yang ditangkap KPK, sebanyak 103 wakil rakyat juga menjadi tersangka korupsi.

Faktor Lainya

BPKP menyebut faktor lainnya kepala daerah melakukan korupsi antara lain karena biaya pilkada yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.

”Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah di atas, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif yaitu dengan meningkatkan pembinaan terhadap SPIP [sistem pengendalian internal pemerintah] di pemerintah daerah.”

Selain urusan korupsi, kekuasaan kepala daerah memantik beberapa persoalan otonomi yang kebablasan. Sempat muncul beberapa kali ada perseteruan antara pemerintah pusat dengan daerah mulai dari pengelolaan aset sampai kebijakan.

”Karena otonomi, mereka menganggap bisa melakukan apa pun, padahal tidak bisa seperti itu. Ada mereka tidak punya bekal leadership. Bisa jadi mereka terpilih pemilu hanya karena ingin jadi kepala daerah dan karena kaya,” sebut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia mengatakan perlu ada regulasi yang jelas dabn tegas agar otonomi tidak kebablasan. Termasuk pula aturan membahas mengenai berbagai batasan agar peluang kepala daerah korupsi dapat diminimalisasi.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.