• Tue, 23 April 2024

Breaking News :

Kisah Artidjo Alkostar: Sidang Pak Harto, Sandal Jepit, dan ”Jagal” Koruptor

Tidak sedikit koruptor yang memilih menerima putusan hukuman dibandingkan mengajukan kasasi atau PK karena akan berhadapan dengan Artidjo Alkostar.

JEDA.ID–Laki-laki berkopiah putih itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 26 Januari 2017. Dia mengenakan serban dan sarung. Untuk alas kaki, ada sandal jepit. Di masjid PN itu, laki-laki itu melihat sendiri bagaimana jual-beli perkara informasi serta urusan tilang. Dialah Artidjo Alkostar.

Kala itu, Artidjo Alkostar yang masih menjadi hakim agung di Mahkamah Agung tengah menyamar. Penyamarannya nyaris sempurna hingga tidak ada satu pun pegawai di pengadilan yang mengenalinya. Di kepala ada kopiah dan di kaki ada sandal jepit membuat Artidjo tidak dikenali.

”Ketahuannya [penyamaran], waktu ini sudah ada [bukti masalah]. Ini ada masalah, ada transaksi di masjid, sudah difoto, kemudian kita beri tahu Ketua PN dan nggak bisa mengelak lagi,” kata Artidjo kala itu sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyamaran Artidjo Alkostar

Penyamaran Artidjo Alkostar

Kisah Artidjo bersandal jepit saat melakukan sidak itu tidak lepas dari rentetan kasus jual-beli perkara di pengadilan yang sempat dibongkar KPK ketika itu. Tidak hanya Artidjo Alkostar yang menyamar. Ada pula hakim agung lainnya yang juga ikut menyamar.

Transformasi Setya Novanto: Drama Tiang Listrik hingga Berewokan

Misalnya ada Ketua Muda MA Bidang Agama kala itu Abdul Manan yang mengenakan topi cokelat. Ada juga Ketua MA saat itu Hatta Ali yang memakai berewok palsu serta bertopi.

Artidjo Alkostar yang selama ini ditakuti oleh para koruptor purnatugas sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018. Semasa Artidjo masih di MA, tidak sedikit koruptor yang memilih menerima putusan hukuman dari hakim di pengadilan tingkat pertama atau kedua dibandingkan mengajukan kasasi atau PK karena akan berhadapan dengan Artidjo.

Beberapa terpidana kasus korupsi pernah merasakan kerasnya ketukan palu Artidjo. Misalnya mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh, yang awalnya dihukum 4 tahun menjadi 12 tahun penjara. Atau mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum yang semula dihukum 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Perilaku Koruptor Bikin Heran

Artidjo juga pernah memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Artidjo Alkostar pernah menyampaikan keherannya dengan perilaku koruptor di Indonesia. Saat mereka ditangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik.

”Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di TV dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu,” kata dia saat bertemu dengan awak media jelang pensiun sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.

Kepala Daerah yang Korupsinya Berlipat-Lipat dari Harta Mereka

Selama 18 mengabdi menjadi hakim di MA, Artidjo tercatat sudah menangani 19.708 berkas perkara. Dari berbagai perkara yang ditanganinya itu apa yang paling berkesan? Artidjo  Alkostar teringat saat awal menjabat, mendapatkan tugas menangani kasus korupsi Presiden kedua Soeharto.

”Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu Presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin [Kartasasmita] yang ditembak, kena tembak. Saya menjadi salah satu anggota [majelisnya],” kisah Artidjo.

Saat itu berkembang opini publik, agar berkas kasus Soeharto dikembalikan. Namun, keputusan di majelis karena Soeharto harus tetap diadili dengan diakhirkan. ”Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik,” ungkap Artidjo.

Menurut Artidjo, di luar kasus Presiden Soeharto, dia melihat kasus-kasus lainnya biasa dan kecil. Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang pernah ditanganinya. Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim yang sederhana, lurus, sekaligus berintegritas.

Mimpi Terima Hadiah Pun Tak Boleh

Bahkan dia menyebut seorang hakim tidak boleh bermimpi menerima hadiah. Bermimpi saja tidak boleh apalagi dalam kehidupan nyata. Dia mengaku pernah mendapat hadiah dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kampus almameternya itu memberikan sebuah award (penghargaan). Begitu juga sebuah universitas di Jakarta. Namun, penghargaannya itu ditolak karena tidak ingin memengaruhi independensinya sebagai seorang hakim.

Dia mengakui ada beberapa pihak yang mendekatinya saat menjadi hakim agung. Bahkan ada pengusaha yang mencoba menyuapnya. “Saya marah betul. Ini apa saudara ini, saudara menghina saya,” kata Artidjo sebagaimana diberitakan Liputan6.com.

Artidjo Alkostar menyatakan penegak hukum di Indonesia butuh profesionalisme dan pengetahuan. Terakhir yang sulit jika tidak dipupuk dalam diri individu yaitu moral integritas. Kini Artidjo Alkostar ditunjuk menjadi Dewan Pengawas KPK.

Korupsi ”Receh” Berujung 214 Kepala Desa Jadi Tersangka

Menurut Artidjo, keberadaan Dewan Pengawas KPK tak akan menganggu kewenangan lembaga antirasuah memberantas korupsi. Artidjo memastikan dewan pengawas akan bekerja secara profesional

”Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan, kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama,” kata Artidjo Alkostar di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.