Dari 8 caleg PDIP di dapil Sumsel I, suara yang diperoleh Harun Masiku berada di urutan ke-6. Di Kota Lubuklinggau, Harun hanya mendulang 95 suara.
JEDA.ID–Upaya memasukkan Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti sudah dilakukan sejak KPU menetapkan para caleg terpilih pada 31 Agustus 2019. Kini langkah Harun Masiku menuju Senayan malah berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketika rapat pleno penetapan caleg terpilih, PDIP mengajukan penggantian dua nama. Pertama Alexius Akim dari daerah pemilihan Kalimangtan Barat (Kalbar) I karena yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum coblosan 17 April.
Seharusnya penggantinya adalah caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun, yang bersangkutan ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP karena kesalahan internal.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno KPU melakukan konfirmasi langsung dengan menelepon Michael Jeno. ”Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhentikan sebagai kader PDIP,” ucap Hasto sebagaimana dikutip dari laman jariungu.com.
Daftar 575 Anggota DPR 2019-2024 sesuai Daerah Pemilihan
Lantas yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut 3 dengan suara 33.006 itu ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP.
PDIP juga mengusulkan penggantian caleg di dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I. Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. PDIP mengusulkan suara dilimpahkan ke caleg nomor urut 6 bernama Harun Masiku.
Namun, KPU dalam keputusannya menetapkan caleg PDIP nomor urut 3 Riezky Aprilia yang menjadi caleg peraih suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.
Di Urutan Ke-6
Berdasarkan data KPU, di dapil Sumsel I, PDIP mendapatkan jatah 1 kursi. Karena Nazarudin meninggal, suara yang masuk untuk dia dialihkan menjadi suara partai politik.
Riezky menjadi caleg PDIP pendulang suara terbesar kedua setelah Nazarudin yaitu 44.402 suara. Suara terbanyak Riezky diperoleh di Kota Palembang dengan 15.668 suara dan Kota Lubuklinggau 12.251 suara.
Bagaimana dengan Harun Masiku? Caleg PDIP nomor urut 6 di dapil itu hanya mendulang 5.878 suara. Suara tertinggi Harun Masiku paling banyak ada di Kota Palembang dengan 2.435 suara dan paling rendah di Kota Lubuklinggau hanya 95 suara.
Bahkan, suara yang diperoleh Harun Masiku itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan caleg PDIP lainnya yang juga gagal ke Senayan. Misalnya Darmadi Djufri yang menajdi caleg PDIP nomor urut 2 yang mendulang 26.103 suara.
Anggota DPR: Termuda 23 Tahun, Tertua 80 Tahun
Atau juga masih di bawah perolehan suara Doddy Julianto Siahaan caleg nomor urut 5 yang mendulang 19.776 suara. Dari 8 caleg PDIP di dapil Sumsel I, suara yang diperoleh Harun Masiku berada di urutan ke-6.
Upaya mengusulkan Harun Masiku masuk ke Senayan terus dilakukan PDIP. Pada Desember 2019, Harun didorong PDIP untuk menjadi anggota DPR pengganti.
Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memang mendorong Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia, di kursi DPR RI. Hasto menjelaskan pemilihan tersebut didasarkan atas jejak karier Harun Masiku yang dinilai bersih.
”Dia sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya,” kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020), sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Hasto Mengacu ke Putusan MA
Hasto menyebut keputusan tersebut juga dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan PDIP memiliki hak mengganti Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku.
“Tanpa adanya keputusan MA tersebut, kami tidak mengambil keputusan terhadap hal itu,” tegas Hasto.
Hasto berdalih jika seorang anggota partai politik yang menduduki jabatan publik meninggal dunia, berdasarkan putusan MA, partai politik memiliki hak menentukan penggantian tersebut.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR malah berujung kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada empat tersangka dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian pemberi suap Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta. KPK menyebut Wahyu meminta dana Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Alasan Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR Meski Suara Minim
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pertama salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Lantas uang Rp400 juta di antaranya akan ditujukan kepada Wahyu.
Pada 7 Januari 2020, KPU menggelar rapat pleno yang menolak permohonan PDIP agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
“Seingat saya enggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan [permohonan PAW Harun] enggak bisa ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU Arief Budiman sebagaimana dilansir dari Antara.
Harun tidak bisa menjadi pengganti antar waktu karena pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih. Mengenai surat dari PDIP, Arief menyatakan surat itu itu ditandatangani ketua umum partai dan sekjen partai.
Karier Advokat
Siapa sebenarnya Harun Masiku? Dikutip dari laman KPU, Harun Masiku lahir pada 21 Maret 1971 di Jakarta. Dia dibesarkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan menyelesaikan pendidikan menengahnya di sana.
Dia kemudian berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, pada 1989-1994. Lalu melanjutkan pendidikan S2 di Jurusan Hukum Ekonomi Internasional di Universitas Warwick, Inggris, pada 1998-1999.
Dia punya beberapa pengalaman berorganisasi saat kuliah. Beberapa di antaranya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada 1989-1994 dan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom West Midland pada 1998-1999.
Mengintip Kekayaan Artis yang Jadi Anggota DPR
Harun meniti karier sebagai seorang advokat. Dia pernah menjadi lawyer pada Dirnhart & Association Law Firm & Jakarta (1994-1995), dan Corporate Lawyer PT Indosat Jakarta (1996-1998), Research Fellow University of Warwich United Kingdom (1998-2002).
Dia juga sempat menjadi Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices, Jakarta, pada 2003 dan tenaga ahli anggota Komisi III DPR-RI pada 2011. awalnya, dia bergabung dengan Partai Demokrat (PD).
Namun, Harun beralih ke PDIP hingga menjabat Bendahara DPD PDIP Sumsel dan maju sebagai caleg. Upaya Harun Masiku masuk Senayan gagal, kini dia malah menjadi tersangka suap.