• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Mau Lapor Hoaks Pilkada 2020? Ini Caranya

Untuk mencegah persebaran hoaks Pilkada 2020, pemerintah melakukan patroli siber. Masyarakat juga bisa melaporkan temuan hoaks Pilkada 2020.

JEDA.ID-Isu hoaks Pilkada 2020 menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga lembaga itu akan saling berkolaborasi menangani isu hoaks Pilkada 2020.

Hoaks Pilkada 2020 terkait dengan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara. Ini juga termasuk penanganan konten dugaan kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut.

Agar terbebas dari hoaks hingga ujaran kebencian yang muncul di Pilkada 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengamankan konten Internet dengan patroli siber selama 24 jam non stop.

Masih Ada Masyarakat Menolak Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Patroli siber yang dimaksud dengan mengerahkan mesin Ais yang selama ini jadi andalan Kominfo dalam menangkis peredaran konten negatif di dunia maya.

Namun bagi masyarakat yang menemukan adanya hoaks Pilkada 2020 bisa melapor. Bagaimana caranya?

Begini ini cara melaporkan hoaks Pilkada 2020 :

1. Aneka saluran pelaporan di Kominfo

Dengan masih marak ditemukannya konten negatif di internet, Kominfo mengatakan agar masyarakat turut aktif bila menemukan konten seperti hoaks dan lainnya di internet terkait dengan Pilkada, dapat melaporkannya ke Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta akun WA bernomor 0811-922-4545.

2. Aneka saluran pelaporan di Bawaslu

Selain ke Kominfo, disampaikan Jubir Kominfo, laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu, yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414.

Main Video Game Bagus untuk Kesehatan Mental, Ini Alasannya

“Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020,” ujar Jubir Kementerian Kominfo Dedi Permadi, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (18/11/2020).

Dari 38 temuan isu tersebut, Dedi menyebutkan, tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Temuan tersebut, kemudian Bawaslu memverifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar keiatentuan yang berlaku.

“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan take down,” tandasnya.

“Sinergi antara Bawaslu dan kominfo di dalam memastikan ruang siber yang sehat di masa Pilkada 2020,” ungkap dia.

Pemerintah mengharapkan pelaksanaan Pilkada 2020 akan dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami berharap pemilu tahun ini dapat berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan agar visi nasional kita, tujuan nasional kita di dalam penanganan Covid-19, yakni Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit, dapat kita kerjakan bersama-sama termasuk di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020,” pungkasnya.

Berusia 71 Tahun, Penampilan Vera Wang Bak Remaja, Apa Rahasianya?

Juru Bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi mengatakan bahwa Kominfo diamanatkan sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE).

“Pasal 40 ayat kedua yang berbunyi Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deddy dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11/2020).

Deddy menjelaskan bahwa dalam hal ini UU ITE memberikan amanat kepada Kominfo untuk menjaga internet dari peredaran hoax maupun ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kericuhan atau meresahkan masyarakat.

“Tentunya terus diusahakan dengan dilaksanakan sebaik-baiknya melalui cyberdrone atau patroli siber, yang dikenal dengan mesin Ais yang dimiliki Kominfo. Mesin Ais akan memantau 24 jam non stop konten dengan muatan negatif di internet,” tuturnya.

Setelah ditemukan adanya konten negatif, kemudian ditindaklanjuti dengan penurunan konten atau take down.

“Setelah penanganan konten, pemutusan akses yang disebut take down. Proses take down dikerjakan bersama-sama dengan platform di mana muatan negatif itu berada,” jelasnya.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.