• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Jejak Politik Ahmad Dhani yang Lirik Pilkada Surabaya 2020

Bukan cerita baru bila Ahmad Dhani terjun ke politik praktis. Musisi ini pernah dua kali ikut kompetisi elektoral yaitu Pemilu 2019 dan Pilkada Bekasi 2017.

JEDA.ID–Pentolan grup band Dewa, Ahmad Dhani, dikabarkan mengambil formulir pendaftaran untuk menjadi calon wali kota atau calon wakil wali kota Surabaya dari Partai Gerindra.

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya B.F. Sutadi mengaku belum mengetahui posisi apa yang dibidik Dhani. Sebab, formulir pendaftaran belum dikembalikan, Formulir itu diambil seseorang yang mengaku utusan Ahmad Dhani pada 26 Oktober 2019.

”Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan [Dhani] mau [daftar jadi] wali kota atau wakil wali kota. Kami tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir, bakal calon juga harus mengumpulkan syarat-syarat, dan esai tentang programnya,” ujar Sutadi, Jumat (1/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Namun, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, membantah kliennya akan maju dalam Pilkada Surabaya 2020 dari Partai Gerindra. Hendarsam menegaskan Ahmad Dhani masih berfokus menyelesaikan masa penahanannya.

”Info ini saya dapatkan langsung dari Ahmad Dhani dan oleh karena itu dapat mewakili sebagai bentuk klarifikasi kepada teman-teman media,” ucap Wakil Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu dilansir dari Detikcom.

Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman pidana karena beberapa kasus. Dalam kasus ujaran kebencian melalui akun Twitternya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani selama satu tahun enam bulan penjara.

Dia ditahan di Rutan Cipinang sejak 28 Januari 2019. Di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara. Kasus lainnya adalah pencemaran nama baik karena Ahmad Dhani melontarkan ujaran ”idiot”.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memvonis Dhani 1 tahun penjara. Kasus ini tengah dalam proses banding.

Bukan cerita baru bila Ahmad Dhani terjun ke politik praktis. Setidaknya, musisi ini dua kali pernah ikut dalam kompetisi elektoral yaitu Pemilu 2019 dan Pilkada Bekasi 2017. Dua-duanya Dhani gagal menang dalam pemilu.

Pemilu 2019

Ahmad Dhani dalam Pemilu 2019 menjadi caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo. Di dapil ini, Dhani menjadi caleg Gerindra dengan nomor urut 2.

Namun, upaya Dhani untuk menjadi calon wakil rakyat ini tidak berjalan mulus. Saat proses pemilu, Dhani berhadapan dengan beberaopa kasus hukum yang menjeratnya.

Saat pemungutan suara, Dhani mendulang 40.418 suara. Suara itu berasal dari Kota Surabaya sebanyak 23.934 suara dan Sidoarjo 16.214 suara. Sebenarnya hasil itu tidak terlalu buruk karena di internal Gerindra, suara Dhani ada di urutan ketiga.

Bahkan, khusus di Surabaya, suara Dhani di dibandingkan caleg Gerindra lainnya ada di urutan kedua. Di dapil ini caleg Gerindra yang lolos menjadi anggota DPR adalah Rahmat Muhajirin.

Nasib Ahmad Dhani ini berbeda dengan istrinya Mulan Jameela yang juga menjadi caleg Gerindra dari dapil Jawa Barat XI yang meliputi Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Mulan yang menjadi caleg nomor urut 5 ini mendulang 24.192 suara.

Perolehan suara Mulan Jameela itu kalah dibandingkan tiga caleg Gerindra lainnya yaitu Muhammad Husein Fadlulloh dengan 181.435 suara, Subarna meraup 106.600 suara, Ervin Luthfi 33.398 suara.

Mulan Jameela kemudian menggugat hasil itu ke pengadilan dan dikabulkan. Kini Mulan menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra.

Pilkada Bekasi 2017

Dalam pesta demokrasi di Bekasi pada 2017 lalu, Dhani menjadi calon wakil bupati berpasangan dengan Sa’duddin. Pasangan ini diusung tiga partai yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Sa’duddin-Ahmad Dhani kala itu mendulang 309.205 suara atau 26,12%. Mereka kalah dari petahana yaitu Neneng Hassanah Yasin-Eka Supria Atmaja yang mampu meraup 39,83% suara.

Saat penetapan hasil Pilkada Bekasi 2017, saksi dari pasangan Sa’aduddin-Ahmad Dhani ternyata menerima hasil rekapitulasi suara. Mereka bahkan menolak menandatangani formulir model DB1 penetapan hasil Pilkada Bekasi 2017.

Menariknya, pada 2018, Neneng Hassanah Yasin ditangkap KPK karena dugaan suap dalam proyek Meikarta. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan pidana 6 tahun penjara.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.