• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Alasan Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR Meski Suara Minim

Bila Mulan Jameela lolos ke Senayan, nasib berbeda dialami suaminya Ahmad Dhani yang gagal menjadi anggota DPR.

JEDA.ID–Artis Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Perjuangan Mulan Jameela lolos jadi anggota DPR sangat berliku hingga ke pengadilan.

Mulan akhirnya akan menjadi wakil rakyat meski dalam Pemilu 2019 lalu perolehan suaranya kalah dari 3 kader Partai Gerindra.

Awalnya dalam Pemilu 2019, Mulan menjadi caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI yang meliputi Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Mulan yang menjadi caleg nomor urut 5 ini mendulang 24.192 suara.

Perolehan suara Mulan Jameela itu kalah dibandingkan tiga caleg Gerindra lainnya yaitu Muhammad Husein Fadlulloh dengan 181.435 suara, Subarna meraup 106.600 suara, Ervin Luthfi 33.398 suara.

Partai Gerindra mendapatkan jatah tiga kursi DPR dari dapil Jawa Barat XI. KPU kemudian menetapkan Husein, Subarna, dan Ervin sebagai calon anggota DPR terpilih.

Mulan Jameela bersama 8 caleg Gerindra lainnya lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena gagal jadi anggota DPR.

Istri musisi Ahmad Dhani bersama 8 caleg Gerindra lainnya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, DPP Partai Gerindra, dan KPU. Mulan Jameela dan kawan-kawan menuntut ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih.

Hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra. Hakim menyatakan Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk dapil masing-masing.

Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Atas putusan itu, Partai Gerindra kemudian melayangkan surat ke KPU. Akhirnya KPU mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24.192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.

“Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Susul Artis Lain

Mulan Jameela akan menyusul sejumlah artis lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024. Mereka di antaranya ada Eko Patrio dari PAN, Krisdayanti dari PDIP, Tommy Kurniawan dari PKB, dan Rachel Maryam dari Gerindra.

Bila Mulan Jameela lolos ke Senayan, nasib berbeda dialami suaminya Ahmad Dhani yang gagal menjadi anggota DPR. Dhani juga merupakan caleg Partai Gerindra di dapil Jawa Timur I yang meliputi Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Di dapil ini, Partai Gerindra hanya mendapatkan 1 kursi. Caleg Gerindra dengan perolehan suara terbanyak adalag Rahmat Muhajirin yang mendulang 86.274 suara.

Dhani hanya mendapatkan 40.148 suara. Dhani sendiri tengah menjalani hukuman penjara karena dua kasus yaitu pencemaran nama baik di Surabaya dan ujaran kebencian di Jakarta.

Dalam kasus ujaran kebencian, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah memutuskan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik, hakim juga menghukum 1 tahun penjara.

Saat ini, baru kasus ujaran kebencian yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sedangkan kasus pencemaran nama baik masih ada proses hukum yang bisa dilakukan seperti kasasi.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.