• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Kepala Daerah yang Korupsinya Berlipat-Lipat dari Harta Mereka

Nilai suap hingga kerugian negara atas korupsi yang dilakukan kepala daerah berlipat ganda dari harta mereka yang dilaporkan ke KPK.

JEDA.ID–Serentetan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat negara di antaranya beberapa kepala daerah. Dari beberapa kasus korupsi yang menyeret kepala daerah, nilai korupsi seperti suap atau kerugian negara berlipat ganda dari harta yang dimiliki mereka.

Kasus terbaru adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR di kabupaten itu. Dalam OTT terhadap Ahmad Yani pada Senin (2/9/2019), KPK menyita uang senilai 35.000 dolar Singapura.

Namun, KPK menduga pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Sebagaimana dikutip dari Detikcom, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang Rp13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

Suap untuk kepala daerah itu tergolong fantastis bila dibandingkan dengan harta yang dimiliki Ahmad Yani. Nilai suap itu hampir tiga kali lipat harta milik Ahmad Yani.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp4,7 miliar.

Sebelum Ahmad Yani, ada deretan kepala daerah yang juga diketahui terlibat korupsi dengan nilai fantastis melebihi harta mereka yang dilaporkan ke KPK. Berikut deretan kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dengan nilai fantastis.

Supian Hadi

Supian Hadi

Supian Hadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) pada Februari 2019.

Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian hingga Rp5,8 triliun. Dari korupsi itu, Supian yang menjadi kepala daerah sejak 2010 menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta.

Kerugian negara ini sangat tinggi karena KPK juga menghitung kerugian akibat eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Sebagaimana dikutip dari Solopos.com, kerugian negara ini setara dengan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi KTP-el yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman acch.kpk.go.id, harta Supian pada 2015 lalu hanya Rp907,92 juta. Harta Supian terdiri atas empat tanah dan bangunan senilai 815,89 juta dan giro setara kas lainnya Rp92,02 juta. Supian mengaku tidak memiliki harta berupa kendaraan bermotor.

Harta Supian pada 2015 itu turun bila dibandingkan harta Supian pada 2010 lalu. Pada 2010 saat menjadi calon bupati, Supian melaporkan memiliki harta Rp6,12 miliar.

Rita Widyasari

Rita Widyasari

Rita Widyasari (Liputan6)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara ini memang salah satu kepala daerah tajir. Pada 2015 lalu, dia melaporkan hartanya mencapai Rp236,75 miliar. Harta terbesar dari Rita adalah pertambangan batu bara senilai Rp200 miliar.

Rita menjadi Bupati Kutai Kartanegara melanjutkan kepemimpinan ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga terseret kasus korupsi. Ternyata nilai suap yang diterima Rita hampir dua kali lipat harta miliknya pada 2015 lalu.

KPK menyebut Rita menerima uang gratifikasi senilai Rp286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor 867 proyek. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati.

Atas berbagai kasus korupsi, Rita yang dua periode menjadi kepala daerah itu dihukum 10 tahun penjara. KPK pun melelang sejumlah harta milik Rita yang telah diputuskan hakim untuk disita negara.

Fuad Amin Imron

Fuad Amin

Fuad Amin (Suara.com)

Mantan Bupati Bangkalan ini dihukum 13 tahun penjara atas sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya. Fuad disebut menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp414 miliar selama menduduki posisi penting di Bangkalan.

Menariknya, pada 2008 lalu, Fuad mengaku hanya memiliki harta Rp6,3 miliar. Beberapa harta yang dilaporkannya ke KPK hanya sembilan bidang tanah dan bangunan senilai dengan nilai Rp3,2 miliar.

Namun, selama persidangan kasus korupsi ini, KPK membongkar berbagai aset milik Fuad Amin. Fuad Amin pun dimiskinkan lewat putusan hakim yang menyita 140 item aset milik Fuad Amin.

Untuk barang elektronik dan tanah yang disita untuk negara mencapai 81 unit. Tanah itu tersebar di berbagai daerah. Kemudian properti seperti rumah dan apartemen mencapai 9 unit di Jakarta sampai Surabaya. Ada juga kendaraan yang disita ada 15 unit mulai Toyota Alphard sampai motor Kawasaki Ninja.

Ojang Sohandi

Ojang Sohandi

Ojang Sohandi (Wikipedia)

Eks Bupati Subang ini tercatat memiliki harta Rp3,7 miliar pada 2013 lalu. Dia terpilih menjadi bupati periode 2013-2018 lewat pilkada 2013.

Di tengah jalan, KPK menangkap Ojang Sohandi karena kasus suap dan gratifikasi. Tidak tanggung-tanggung, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Ojang menembus Rp60 miliar.

Pada 2017 lalu, Ojang dihukum 8 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Hakim pun memerintahkan untuk sebagian harta Ojang disita untuk negara seperti tanah dan bangunan.

Ojang tidak bisa dilepaskan dari dinasti politik. Dia awalnya ajudan pribadi bupati Eep Hidayat pada masa jabatan periode ke-1.

Dalam Pilkada Kabupaten Subang 2008, Eep Hidayat menggaetnya menjadi pasangan calon wakil bupati.

Pasangan Eep-Ojang menang dalam pilkada. Kemudian Eep diberhentikan karena kasus korupsi sehingga Ojang naik menjadi bupati. Kemudian dalam Pilkada 2013, Ojang menang dalam pemilu sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Nur Alam

Nur Alam korupsi kepala daerah

Nur Alam (Detikcom)

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ini dinyatakan merugikan keuangan negara Rp1,5 triliun. Nilai kerugian negara yang diputuskan hakim ini di bawah tuntutan KPK yang menyebut negara rugi Rp4,3 triliun.

Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Nur Alam ini berasal dari keuntungan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Nur Alam.

Nur Alam dihukum 12 tahun penjara atas korupsi ini. Terakhir, Nur Alam melaporkan hartanya pada 2014 lalu. Dalam LHKPN kala itu, Nur Alam mengaku memiliki harta Rp30,9 miliar.

Itulah beberapa kepala daerah yang terlibat korupsi dengan nilai cukup besar, sedangkan laporan harta mereka KPK jauh lebih kecil. Beberapa kepala daerah yang terseret korupsi itu dimiskinkan dan harta mereka disita kemudian dilelang.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.