• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Annas Maamun, Sawit, dan Grasi Jokowi

Annas Maamun terseret korupsi alih fungsi lahan sawit. Kini luas perkebunan sawit di Riau mencapai 2,42 juta hektare atau sekitar 36 kali luas DKI Jakarta.

JEDA.ID–Cerita bermula saat Annas Maamun mendapatkan kunjungan dari Zulkifli Hasan pada 24 Agustus 2014. Kala itu Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau dan Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Saat itu, Zulkifli menyerahkan surat keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.638.240 hektare, perubahan kawasan hutan seluas ± 717.543 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ±11.552 ha di Provinsi Riau.

Menteri Kehutanan kala itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merevisi melalui Pemprov Riau apabila belum terakomodasi dalam SK tersebut.

Annas lantas menunjuk Kepala Bappeda Provinsi Riau M. Yafiz dan Kadishut Provinsi Riau Irwan Effendi untuk meninjau kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan menjadi kawasan bukan hutan.

Annas Maamun lantas menandatangani surat Gubernur Riau perihal pertimbangan perubahan kawasan bukan hutan. Surat itu diantarkan Arsyad Julinadi Rachman (Wagub Riau), Yafiz, Irwan, dan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutan Provinsi Riau) yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Zulkifli lantas memberi tanda centang untuk daerah-daerah yang diperuntukan untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan rakyat miskin, seluas 1.700 ha.

Zulkifli secara lisan memberi tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 ha. Zulkifli meminta Annas untuk merevisi surat Gubernur Riau perihal pertimbangan perubahan kawasan bukan hutan.

Saat pengajuan revisi SK tersebut, Annas Maamun didatangi pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dia ingin memasukkan areal perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Permintaan itu disetujui oleh Annas Maamun. Sang gubernur memerintahkan Gulat untuk berkoordinasi dengan Cecep untuk memasukkan areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas ± 1.188 ha dan Bagian Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ± 1.214 ha dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

Di Luar Rekomendasi

Area tersebut sesungguhnya di luar dari areal yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu karena merupakan kawasan hutan lindung. Sekalipun demikan, Gulat tetap bersiteguh bahwa kawasan hutan sawit miliknya tetap dimasukkan dalam usulan.

Setelah itu ada pengusaha lainnya Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat meminta Cecep untuk memasukkan lahan kebun sawit milik Edison seluas 120 ha di Duri Kabupaten Bengkalis masuk dalam usulan revisi.

Dia menjanjikan akan menyiapkan sejumlah dana jika diperlukan. Annas Maamun lantas memerintahkan Cecep untuk tetap memasukkan usulan Gulat dan menandatangani surat tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau.

Cecep lantas memasukkan surat itu ke Kementerian Kehutanan. Pada 21 September 2014, Annas Maamun ke Jakarta sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi
tersebut.

Keesokan harinya, Gubernur Riau itu meminta Gulat untuk menyediakan dana Rp2,9 miliar dengan alasan untuk diberikan kepada anggota DPR agar proses pengesahan RTRW Provinsi Riau dipercepat.

Gulat dan Edison hanya sanggup menyediakan uang Rp2 miliar, yaitu Rp1,5 miliar dari Edison dan Rp500 juta dari Gulat. Pada 25 September 2014, Annas Maamun ditemani ajudannya, Triyanto, menemui Gulat di Hotel Le Meridien. Ada uang US$166.100 yang kemudian ditukar ke dolar Singapura.

Gulat kemudian mengantarkan uang itu ke rumah Annas.Di rumahnya, Annas menerima uang SGD156.000 dan Rp500 juta. Setelah menyimpan uang tersebut di kamarnya, Annas memberikan uang Rp60 juta kepada Gulat. Tak lama kemudian, KPK menangkap Annas Maamun dan Gulat.

Annas Maamun

Annas Maamun (Detikcom)

Rangkaian kasus korupsi yang menjerat Annas Maamun itu dijabarkan dalam Buku Kisah Korupsi Kita yang diterbitkan KPK pada 2017 lalu. Selain kasus Annas, buku itu juga membeberkan berbagai korupsi di Indonesia seperti kasus Ratu Atut, jual beli perkara, dan lainnya.

Buku itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 4 Februari 2015 mengeluarkan putusan yang menghukum Annas Maamun dengann hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA itu lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menghukum Annas dengan pidana 6 tahun penjara.

Pernyataan Jokowi

Empat tahun berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Annas. Hukuman Annas dikurangi 1 tahun penjara dan diperkirakan akan bebas pada 2020.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Jokowi menjawab pertanyaan soal apakah dirinya tidak khawatir komitmen pemberantasan korupsi dipertanyakan terkait grasi ke Annas. ”Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa,” kata Jokowi.

Grasi itu diberikan setelah Annas mengajukan permohonan grasi dengan alasan kesehatan. Permohonan grasi diajukan pada 16 April 2019. Dia mengaku bolak-balik masuk RS karena beberapa penyakit seperti PPOK (COPD) akut, depresi berat, gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Annas diketahui saat ini berusia 79 tahun.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

“Kalau alasannya adalah kesehatan, sebenarnya di lembaga pemasyarakatan itu ada fasilitas kesehatan. Apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut juga bisa menggunakan fasilitas kesehatan di luar lembaga pemasyarakatan. Jadi menurut saya alasan kesehatan ini juga alasan yang sudah diberikan pengaturan dan ada solusinya. Bukan dengan diberi grasi,” sambung dia.

Sementara itu, terkait alasan Annas sudah berusia lanjut, Zaen menganggap alasan itu juga tidak kuat. Sebab, terpidana yang berusia lanjut jumlahnya sangat banyak dan tidak semuanya memperoleh grasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sikap Jokowi itu harus dimaklumi karena sejak awal Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. ”Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka,” kata dia.

Kasus Annas Berlanjut

KPK mengaku kaget dengan adanya grasi kepada napi korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kasus yang melibatkan Annas itu belum berhenti. Sebab, pada Maret 2019, KPK menetapkan 3 tersangka baru yang terdiri atas korporasi dan dua perseorangan.

PT Palma Satu, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma. PT Palma Satu adalah satu satu perusahaan perkebunan sawir di Riau.

Febri mengatakan salah satu kasus korupsi yang dilakukan Annas terkait sektor kehutanan, yakni dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau.

”Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat,” ujar dia.

Dalam kasus Annas Maamun, suap berkaitan dengan perkebunan sawit. Bisa dibilang, Riau termasuk salah satu pusatnya perkebunan sawit di Indonesia. Tidak main-main, luas perkebunan sawit di Riau ini mencapai 2,42 juta hektare.

Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan

Ilustrasi kebakaran hutan (Antara)

Luas perkebunan sawit itu 36 kali luas Ibu Kota Jakarta. Luas perkebunan sawit di Riau itu mencapai seperempat dari luas wilayah keseluruhan provinsi itu. Urusan sawit ini kemudian kerap dikaitkan dengan masalah kebakaran hutan.

Pada September 2019, Tito Karnavian yang kala itu masih menjadi Kapolri menyebut ada kejanggalan terhadap pola kebakaran hutan di Riau. Kejanggalan ini ditemukan saat Tito memantau lokasi kebakaran hutan di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan menggunakan helikopter.

Dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari pengamatan Kapolri, areal yang kebakar hanya hutan saja, sedangkan areal kebun sawit dan tanaman lainnya tidak terbakar.

Kemudian, Kepala BNPB mendapatkan laporan dari Bupati Pelalawan bahwa 80 persen wilayah kebakaran hutan dan lahan selalu berubah menjadi lahan perkebunan sawit atau tanaman industri lainnya.

“Saya mempunyai data, penyebab karhutla [kebakaran hutan dan lahan] adalah 99% ulah manusia, dan 80% lahan yang terbakar menjadi kebun,” ucap Kepala BNPB Doni Monardo pada September 2019 lalu dalam siaran pers BNPB.

Selama enam tahun terakhir, Riau selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan dengan total 395.000 hektare. Kebakaran hutan dan lahan di Riau paling parah terjadi pada 2015 lalu.

Masalah menjadi kian pelik karena adanya ketidakpastian status hutan. Ini pula yang menjadikan perizinan sumber daya alam termasuk hutan menjadi kebun sawit rentan korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Annas Maamun.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.