• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman Senilai Rp8,7 Miliar, Berikut Faktanya

Serah terima BMN gratifikasi Jokowi diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi.

JEDA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) serahkan barang gratifikasi senilai Rp 8,788 miliar. Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman tersebut diserahkan untuk ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN). Ada 12 objek barang yang dilaporkan jadi gratifikasi Jokowi.

Serah terima barang yang menjadi gratifikasi Jokowi itu dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serah terima BMN gratifikasi Jokowi diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Baca Juga: Amankah Orang dengan Penyakit Lupus Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Penjelasannya

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.

Namun, DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden. Dijelaskan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, itu dilakukan karena alasan keamanan.

“Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan.red), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” jelas Purnama.

Berikut fakta-fakta seputar barang gratifikasi tersebut seperti dikutip dari detikcom, Selasa (16/2/2021):

1. Bernilai Rp 8,7 Miliar

Barang gratifikasi tersebut totalnya senilai Rp 8,788 miliar mayoritas dalam bentuk perhiasan emas.

2. Dititipkan ke Sekretariat Presiden

Serah terima BMN gratifikasi diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Baca Juga: Hobi Makan Kentang Goreng? Ketahui Efek Buruknya terhadap Kesehatan

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.

Namun, DJKN menitipkan 12 BMN tersebut kepada Sekretariat Presiden. Dijelaskan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, itu dilakukan karena alasan keamanan.

“Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP [Penetapan Status Penggunaan], maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” jelas Purnama.

3. Dari Raja Salman

Sejumlah barang tersebut merupakan pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

4. Perincian 12 Barang Gratifikasi

Berikut rincian 12 barang gratifikasi yang diserahkan Jokowi:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

Baca Juga: Heboh Gaji Rp250 Juta, Berapa Rata-Rata Upah Buruh di RI?

Untuk diketahui, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.