Tidak akuntabelnya dana kampanye dapat menjadi bom waktu korupsi politik.
JEDA.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil audit dana kampanye peserta Pemilu 2019. Dalam hasil audit dana kampanye itu diketahui ribuan caleg DPR menghabiskan Rp2,01 triliun selama masa kampanye.
Besaran dana kampanye caleg DPR itu mencapai 85.9% dari total dana kampanye partai politik (parpol) Rp2,34 triliun.
Bila di rata-rata, tiap caleg DPR menghabiskan Rp252,98 juta untuk kampanye. Dalam Pemilu 2019 terdapat 7.968 caleg DPR dari 16 parpol. Pengeluaran caleg dalam kampanye tercantum dalam kolom pengeluaran lain-lain berupa jasa dalam bentuk kampanye caleg DPR. Ada pula beberapa partai politik yang memberikan sumbangan kepada caleg.
Hasil audit dana kampanye diunggah di laman KPU, kpu.go.id, Selasa (18/6/2019). Sebagaimana dikutip jeda.id, Rabu (19/6/2019), secara rata-rata, caleg dari PDIP paling banyak mengeluarkan dana untuk kampanye yaitu Rp598,62 juta per caleg.
Dana kampanye PDIP itu sudah diaudit oleh akuntan Weddie Andriyanto & Muhaemin. sebanyak 573 caleg DPR dari PDIP mengeluarkan Rp338.339.772.456. Pengeluaran itu berupa jasa kampanye caleg. Selain itu, ada pula sumbangan partai untuk caleg senilai Rp4.670.420.000.
Sedangkan caleg dari PKPI yang paling kecil mengeluarkan dana kampanye. Secara rata-rata, tiap caleg PKPI mengeluarkan dana Rp11,17 juta. Total caleg PKPI mencapai 137 orang dengan total dana kampanye caleg Rp1.530.743.254. Dan kampanye PKPI itu telah diaudit Kantor Akuntan Publik Usman & Rekan.
Caleg dari parpol lain mengeluarkan dana kampanye yang beragam seperti Partai Golkar rata-rata Rp410,32 juta/caleg, caleg Partai Gerindra Rp235 juta/caleg, dan caleg PKB Rp232,32 juta/caleg.
Selain itu, caleg Nasdem rata-rata mengeluarkan Rp309,32 juta/caleg, caleg Garuda Rp14,55 juta/caleg, caleg Berkarya Rp191,09 juta/caleg, caleg PKS Rp259,17 juta/caleg, caleg Perindo Rp234,7 juta/caleg, caleg PPP Rp115,77 juta/caleg, dan caleg PSI Rp81,91 juta/caleg.
Kemudian caleg PAN Rp293,82 juta/caleg, caleg Hanura Rp67,58 juta/caleg, caleg Demokrat Rp321,18 juta/caleg, dan caleg PBB Rp305,37 juta/caleg.
Korupsi Politik
Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menyebut akuntabilitas dana politik masioh minim dari pembahasan. Padahal, tidak akuntabelnya dana kampanye dapat menjadi bom waktu korupsi politik.
“Akuntabilitas dana politik belum dapat perhatian banyak. Padahal ini variabel penting dalam pemilu. Kalau dana kampanye tidak akuntabel, bisa jadi bom waktu terjadinya korupsi politik secara sistemik,” ujar dia sebagaimana dikutip dari laman rumahpemilu.org.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat bahwa uang semakin dominan bermain di Pemilu 2019. Hal itu dibuktikan dengan ditingkatkannya jumlah batasan sumbangan dana kampanye di UU Pemilu.
Namun, peningkatan jumlah tak dibarengi dengan perbaikan regulasi. Sejak Pemilu 2009, regulasi penindakan terhadap pelanggaran dana kampanye hanya berubah dalam lamanya waktu penindakan.
Regulasi yang dibutuhkan, yakni keterlibatan PPATK sejak awal proses kampanye, pembatasan transaksi tunai, dan pemberlakuan batasan belanja kampanye tak pernah diterapkan.
“Selama pembatasan belanja kampanye tidak ada, ini akan jadi ruang kontestasi yang tidak setara, dimana yang punya uang bisa melakukan cara-cara yang mengandalkan uang tadi. Kami juga dulu usul agar PPATK dilibatkan sejak awal. Rekening khusus dana kampanye itu kan wajib diserahkan satu hari sejak penetapan partai politik peserta pemilu, nah kalau itu diserahkan sejak awal kepada PPATK, PPATK jadi punya akses pengawasan yang luar biasa,” kata Titi.