• Wed, 24 April 2024

Breaking News :

WHO : Virus Corona Tidak Menyebar di Air, Ini Protokol Kesehatan di Kolam Renang

Berenang di tempat umum di masa pandemi itu dianggap sebagai salah satu aktivitas yang aman dilakukan.

JEDA.ID-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa virus corona tidak bisa menyebar di air. Meski virus corona tidak menyebar di air namun ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Artinya, ketika Anda berenang di tempat umum, maka aktivitas itu dianggap sebagai salah satu aktivitas yang aman dilakukan.

Selain WHO, CDC juga mengatakan hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Covid-19  dapat menyebar ke manusia melalui penggunaan kolam renang umum.

Meski demikian, mereka mengimbau agar tetap mengikuti praktik berenang yang aman, seperti menjaga jarak sosial dan tindakan pencegahan sehari-hari untuk melindungi diri Anda sendiri.

Bagi pengelola kolam renang yang membuka tempatnya, maka ada beberapa protokol yang harus dipatuhi. Hal ini sesuai dengan anjuran CDC. Tujuannya untuk menekan penularan tersebut.

CDC: 50 Persen Penularan Kasus Corona Lewat OTG

Dikutip dari Bisnis.com, Senin  (23/11/2020), ada sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi yaitu:

1. Memastikan kebersihan lingkungan

2. Mendorong semua staf, pelanggan, dan perenang untuk sering mencuci tangan dan menutupi batuk dan bersin. dan memakai masker, termasuk pada pengunjung ketika datang dan pulang.

3. Sarankan mereka yang memakai masker untuk tidak memakainya di dalam air. Masker bisa jadi sulit untuk dihirup saat basah.

3. Pastikan memiliki wastafel yang dapat diakses dan persediaan yang cukup bagi orang-orang untuk membersihkan tangan dan menutupi batuk dan bersin. Persediaan termasuk sabun, dan alat pengering tangan.

4. Memasang tanda protokol kesehatan di lokasi yang sangat terlihat (misalnya, di pintu masuk dek dan di wastafel) tentang caranya.

Ingat! Protokol Kesehatan Saat Vaksin Covid-19 Sudah Harus Tetap Jalan

5. Menyiarkan pengumuman rutin tentang bagaimana protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Sebelumnya, pada Juni 2020 lalu, Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menyatakan, masyarakat sudah bisa berenang pada masa new normal.

“Banyak ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh banyak orang adalah apakah kita sudah boleh menggunakan kolam berenang?” kata dr Reisa dari Kantor BNPB, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, Minggu (28/6/2020).

Reisa memaparkan, syarat pertama untuk berenang new normal adalah memastikan kolam renang mengandung desinfektan.

Karenanya, pengelola wajib mengumumkan kadar desinfetannya kepada pengguna kolam renang.

“Pastikan air kolam berenang menggunakan disinfektan dengan klorin 1 sampai 10 PPM atau bromin 3-8 PPM sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan 8 dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi,” jelasnya.

Jangan Ditiru! Inilah 5 Diet Ekstrem yang Tidak Masuk Akal

Kedua, pengelola wajib pastikan pembersihan dengan desinfektan dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam berenang seperti tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam.

Kemudian pengelola kolam renang juga harus membatasi jumlah pengunjung agar orang yang akan berenang bisa menerapkan jaga jarak alias physical distancing di area kolam maupun di kamar ganti.

“Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam berenang dalam kondisi yang sehat, harus isi form self assessment risiko  Covid-19,” lanjutnya.

Setiap perenang juga diwajibkan untuk membawa peralatan renang pribadi seperti pakaian renang, handuk, hingga peralatan mandi masing-masing

Selama pengunjung tidak berada di dalam kolam, maka dia tetap diwajibkan menggunakan masker.

“Lalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang.”

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.