Bila uang korupsi Rp9,2 triliun semuanya dikembalikan, bisa untuk membayar iuran BPJS kelas 3 untuk lebih dari 18 juta orang selama setahun.
JEDA.ID–Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim menyerahkan uang pengganti kerugian negara Rp477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Bila ditumpuk uang itu lebih tinggi dari Menara Eiffel. Namun, jumlah itu baru sebagian saja karena kerugian negara akibat korupsi bisa mencapai triliunan rupiah.
Uang yang dikembalikan ke negara itu pecahan Rp100.000 diikat dalam gepokan dan dimasukkan ke plastik besar. Semua uang pengganti kerugian negara itu dijejer di meja di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejakgung, Jakarta, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Sebagaimana dikutip dari Detikcom, sebagian plastik berisi uang itu lalu diangkat Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Jaksa Agung didampingi Kajakti DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri. Mereka mengangkat uang dan papan bertulisan ”Total Rp477.359.539.000”.
Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) yang mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepadanya.
Akibat perbuatan Kokos, negara rugi hingga Rp477 miliar. Dia kemudian diseret ke pengadilan, namun lolos karena divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.
Kejaksaan kemudian menangkap Kokos di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November 2019. Dia mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Uang korupsi yang dikembalikan Kokos kepada negara senilai Rp477 miliar memang tergolong fantastis. Beberapa koruptor kelas kakap yang sudah dihukum selama ini bahkan harus mencicil uang kerugian negara.
Sebut saja mantan Ketua DPR Setya Novanto yang harus membayar kerugian negara US$7,3 juta atau Rp102,2 miliar. Novanto sampai mencicil pengembalian kerugian negara.
Begitu pula dengan Samadikun Hartono yang terjerat kasus BLBI juga mencicil uang pengganti kerugian negara.
Separuh Burj Khafila
Uang tunai dari korupsi yang disetorkan Kokos itu semuanya pecahan Rp100.000. Bila ditumpuk, Rp10 juta tingginya 1 sentimeter. Artinya bila Rp1 miliar setinggi 100 sentimeter atau 1 meter. Dengan total Rp477 miliar, tinggi uang korupsi itu mencapai 477 meter.
Bila dibandingkan tinggi Menara Eiffel hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi. Tinggi uang Kokos itu lebih dari separuh gedung Burj Khalifa, gedung tertinggi di dunia.
Ketika uang korupsi itu dijejer, satu lembar uang pecahan Rp100.000 memiliki panjang 151 milimeter. Uang Rp477 miliar artinya ada 4,77 juta lembar sehingga panjangnya setara dengan 720 km atau sepanjang tol Cawang, Jakarta sampai Mojokerto, Jawa Timur.
Uang korupsi yang dikembalikan Kokos itu baru sebagian dari kerugian negara yang dibayar. Mengacu data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2018 ada 1053 perkara korupsi dengan 1162 terdakwa.
Dari perkara korupsi yang sudah di pengadilan itu, kerugian negara mencapai Rp9,29 triliun. Itu belum termasuk suap Rp776 miliar, US$8,21 juta, RM27.400, dan SGD218.000, serta pungli Rp110 juta.
Uang korupsi Rp9,2 triliun itu bila dijejer akan sangat panjang. Bila menggunakan perhitungan pecahan Rp100.000 yang punya panjang 151 milimeter per lembarnya, uang korupsi itu bisa dijejer sepanjang 13.892 km.
Uang ini bisa dijejer dari Sabang-Merauke sepanjang 5.245 km dan Miangas-Pulau Rote 1.851 km pun masih sisa. Bahkan jika dijejer bisa sampai Jakarta-London.
Lalu seberapa tinggi yang korupsi itu? Bila tiap Rp1 miliar setinggi 100 sentimeter, uang korupsi Rp9,2 triliun akan setinggi 92 km. Tidak hanya fantastis, uang korupsi itu juga bisa bermanfaat banyak.
Misalnya nilainya hampir setara dengan anggaran program Kartu Pra Kerja yang akan menyasar 2 juta pengangguran pada 2020 nanti.
Bila uang korupsi Rp9,2 triliun semuanya dikembalikan, bisa untuk membayar iuran BPJS kelas 3 yang baru naik menjadi Rp42.000 untuk lebih dari 18 juta orang selama setahun.