• Tue, 16 April 2024

Breaking News :

Menanti Public Housing di Tanah Negara

Meski sudah ada program sejuta rumah , namun pemerintah masih dinilai abai terhadap public housing karena pembangunan perumahan dijadikan komoditas.

JEDA.ID–Gagasan baru digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan warga dan PNS. Salah satunya adalah akan memanfaatkan tanah milik negara untuk pembangunan public housing dan rumah negara.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan implementasi 1 juta public housing merupakan major project penyediaan perumahan di Indonesia pada 2020-2024.

”Pemerintah perlu menyediakan public housing dan rumah negara untuk masyarakat dan PNS. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah yang banyak tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Khalawi di Jakarta, sebagaimana dilansir dari jpp.go.id, Rabu (15/1/2020).

Menurut Khalawi, permasalahan mengenai keberadaan rumah dinas saat ini kerap menjadi polemik di masyarakat. Banyak rumah dinas yang kini berubah fungsi dan dikuasai pihak keluarga, bukan oleh pegawai yang bersangkutan.

”Banyak keluarga pensiunan yang tinggal di kompleks rumah dinas merasa seperti diusir dari tempat tinggalnya. Padahal sebenarnya rumah dinas itu merupakan hak bagi pegawai selama mereka bertugas, sedangkan ketika mereka pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan ke negara,” kata dia.

Dibangun Vertikal

Kementerian PUPR mengusulkan aset tanah negara yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia dapat digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN. Pembangunan rumah dinas dapat dilakukan secara vertikal di kota-kota besar.

Rumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang bersangkutan hingga memasuki masa pensiun. Meski akan menjalankan program public housing, pemerintah tetap menjalankan program sejuta rumah.

Membeli Rumah di Usia Muda, Siapkan 5 Langkah Ini

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mendukung pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah bagi ASN. Menurutnya, pengelolaan aset negara harus dimanfaatkan secara optimal agar dapat menyejahterakan masyarakat.

”Kami mendukung pemanfaatan aset Kementerian Keuangan untuk public housing dan rumah negara. Namun pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan perlu konsep pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan. Ada tanah eks BPPN seluas 17 hektare di daerah Kalimalang yang dapat dimanfaatkan sebagai pilot project pembangunan public housing dan rumah negara tersebut,” terang dia.

Meski selama ini sudah ada program sejuta rumah termasuk rumah murah, namun pemerintah masih dinilai abai terhadap public housing. Pembangunan perumahan dijadikan komoditas dan melupakan fungsi sosialnya.

”Semestinya mencontoh Inggris, [pemerintah negara itu] membangun public housing untuk mendukung industrialisasi di negaranya. Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah kita, di sini negara hanya ikut campur untuk sektor perumahan,” ujar Tjuk Kuswartojo, pemerhati perkotaan dan pemukiman sebagaimana dikutip dari housingestate.id.

Karena hanya sebatas ikut campur, dana yang dialokasikan oleh pemerintah ke sektor perumahan rakyat sangat terbatas. Kesalahan dalam pembangunan perumahan rakyat adalah menggunakan paradigma industri.

Tjuk menyebut rumah merupakan bangunan yang akan ditinggali dalam waktu lama oleh penghunianya. Bisa sampai 50 tahun sehingga dalam periode waktu itu sangat banyak dinamikanya.

Karena itu harus dibuat jelas golongan masyarakat penghuninya dan ini didorong dengan kebijakan pemerintah. Selama ini program pembangunan dan industrialisasi tidak diintegrasikan dengan program perumahan.

”Di sinilah kegagalan negara dalam mengatur perumahan, di banyak negara perumahan itu alat produksi. Dulu zamannya Menteri Tenaga Kerja Sudomo pernah dicanangkan perumahan di kawasan industri dengan didukung asuransi tenaga kerja. Sayangnya program itu tidak berlanjut,” kata dia.

Tanggung Jawab Pemerintah

Indonesia Property Watch (IPW) mengingatkan penyediaan public housing merupakan tanggung jawab pemerintah. Menurut dia, beberapa program pembangunan rumah yang digaungkan pemerintah justru sering memperlihatkan ketidakhadiran pemerintah. Banyak proggram yang digulirkan, namun diserahkan kepada swasta.

IPW mengingatkan pemerintah harus sadar bila saat ini di Indonesia tidak ada yang benar-benar public housing. Pembangunan rumah dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dimana masyarakat dapat memperoleh bunga rendah memang cukup bagus.

Cerai Minta Rumah Mewah Rp139 Miliar Itu Setara 1.000 Rumah Subsidi

Namun, menjadi pertanyaan bagaimana masyarakat dapat memiliki rumah tersebut bila pasokan rumah seharga yang ditetapkan pemerintah tidak kunjung ada. Atau lokasinya jauh dari tempat kerja.

Muhammad Joni, Managing Director Smart Property Consulting, dalam artikel di laman Real Estate Indonesia (REI) menyatakan transit oriented development (TOD) bisa menjadi jurus baru untuk pemenuhan public housing. Dia mengingatkan TOD harus pro masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pemenuhan public housing.

”Pengembangan kawasan TOD tidak bisa lepas konteks perumahan, permukiman dan kawasan permukiman dan seterusnya pembangunan perkotaan [urban development]. Ada korelasi tak terpisahkan antara housing and urban development [HUD] sebagai portofolio tersendiri yang mengintegrasikan jaminan sosial atas housing dan pembangunan infrastruktur,” tulis dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.