• Mon, 9 December 2024

Breaking News :

Bedah Rumah Pemerintah Sasar 175.000 Unit, Minat?

Dalam program bedah rumah ini, pemerintah memberikan bantuan berupa bahan bangunan dan upah pekerja yang nilainya berbeda-beda sesuai kategori.

JEDA.ID–Kementerian PUPR memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan bedah rumah pemerintah yang bisa dimanfaatkan warga tidak mampu.

Tidak tanggung-tanggung, program bedah rumah pemerintah ini akan menyasar lebih dari 175.000 rumah tidak layak huni pada 2020. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,36 triliun.

”Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah [MBR]. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di laman Kementerian PUPR, Rabu (27/11/2019).

Ada dua kategori program BSPS alias bedah rumah pemerintah. Pertama BSPS pembangunan baru sebanyak 25.365 unit termasuk rumah tidak layak huni di 5 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kedua ada BSPS peningkatan kualitas sebanyak 150.000 unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program bedah rumah ini pemerintah memberikan bantuan berupa bahan bangunan.

Besaran bantuan bedan rumah pemerintah ini dinaikkan sejak 2019. Ada dua kategori dalam kenaikan dana BSPS  yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp17,5 juta. Bantuan terdiri atas komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

Kemudian PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp35 juta. Bantuan terdiri atas komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

”Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terang Khalawi.

Persyaratan Penerima Bantuan

bedah rumah pemerintah

Ilustrasi program bedah rumah pemerintah (Kementerian PUPR)

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan bedah rumah ala pemerintah ini. Program ini bisa menyasar pembangunan rumah baru yang menggantikan rumah sudah rusak atau tidak layak. Bisa juga untuk pembangunan rumah baru di kavling tanah.

Rumah yang akan dibedah harus memenuhi kriteria yaitu rumah terdampak bencana atau terdampak program pemerintah, dan atau rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.

Beberapa kriteria penerima program bedah rumah ini adalah harus Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga. Mereka berasal dari masyarakat tidak mampu.

Mereka memiliki atau menguasai tanah yang sah. Kemudian belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah memperoleh bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Peserta juga harus memiliki penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian bantuan ini berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari bupati/wali kota dan kementerian/lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa/kelurahan.

Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan bedah rumah pemerintah tidak dalam sengketa.

Dalam kurun 2015-2018, program ini telah menyasar 494.169 unit rumah. Pada 2019, program bedah rumah pemerintah ini menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.