Ketika membeli properti di perumahan, termasuk rumah murah, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan aspek legalitas perumahan.
JEDA.ID–Sudah menjadi rahasia umum kenaikan harga rumah dari tahun ke tahun cukup signifikan bahkan melebihi inflasi. Ketika ada penawaran perumahan dengan harga murah, tidak sedikit orang yang langsung tergiur.
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengingatkan masyarakay tidak langsung tergiur dengan harga perumahan yang murah.
Ada banyak aspek lain yang harus diperhatikan selain urusan harga rumah. Misalnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta site plan yang dimiliki oleh pengembang.
”Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam. Jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah,” ujar ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M. Yusuf Hariagung, sebagaimana dikutip dari laman jpp.go.id, beberapa waktu lalu.
Cerai Minta Rumah Mewah Rp139 Miliar Itu Setara 1.000 Rumah Subsidi
Masyarakat yang berminat dengan perumahan murah seperti rumah bersubsidi, Yusuf menyarankan untuk mengecek data pengembang atau developer melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) melalui sireng.pu.go.id.
Laman ini untuk melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.
Perlu dicek ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan.
Cek IMB
Ketika membeli properti di perumahan, termasuk rumah murah, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar.
Jika hal itu tidak ada tentunya dapat dikatakan proyek perumahan murah tersebut menjadi “rawan” terjadi persoalan. Ini seperti yang kerap muncul yaitu penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.
Yusuf mengingatkan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang harus melakukan proses PPJB.
Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
”Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan izin prinsip atau izin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh bupati atau wali kota,” terang dia.
Komunitas Tukang Bakso sampai Guru Honorer Dapat Bantuan Perumahan
Dia mengatakan Kementerian PUPR mempersilakan para pengembang untuk membangun rumah dengan skema perumahan murah atau rumah bersubsidi maupun komersial.
Namun, semua aturan harus ditaati. Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga tidak mudah tergiur dengan perumahan murah.
Kementerian PUPR menyatakan capaian program 1 juta rumah pada 2019 melewati target yaitu mencapai 1,25 unit rumah. Jumlah itu terdiri atas sekitar 945.000 unit rumah MBR atau perumahan murah dan sisanya rumah komersial.
Sesuai keputusan menteri, harga rumah muruah wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), yaitu Rp150,5 juta untuk 2020.