JEDA.ID-Meskipun saat ini perjalanan antarnegara masih dibatasi karena pandemi Covid-19, Anda tetap bisa bikin paspor. Lalu bagaimana cara bikin paspor di masa pandemi?
Simak ulasannya di tips traveling kali ini ya. Asal tahu saja nih meski hampir seluruh negara dilanda pandemi, namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tetap melayani pembuatan paspor. Tahapannya pun sama, hanya saja saat ini berlaku pembatasan kuota menjadi 50 persen dan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mengutip situs Kementerian Hukum dan HAM RI, sebelum membuat paspor, siapkan dokumen yang menjadi syarat bikin paspor berikut ini seperti dikutip dari detikcom, Selasa (2/2/2021):
Baca Juga: Awas! 10 Makanan Enak Ini Bisa Mengandung Zat Berbahaya
1. KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
7. Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
Bagaimana cara membuat paspor?
1. Mendaftar melalui Apapo
Sebelum datang ke kantor imigrasi, download aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor atau Apapo versi 2.0 yang terbaru. Daftar akun menggunakan email, kemudian ikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Kematian Marco Panari, Kenali Bahaya Tersedak
Pilih tanggal pembuatan dan kantor imigrasi terdekat. Perhatikan jumlah kuoatanya, ya! Kuota akan diperbarui setiap Jumat pukul 14.00 WIB.
Jika tahapan sudah rampung, pendaftar akan menerima kode booking yang harus ditunjukkan ketika membuat paspor di kantor imigrasi
2. Mendatangi loket petugas imigrasi
Saat di loket, traveler wajib menyerahkan kode booking yang sebelumnya sudah traveler dapatkan. Pada sesi ini, pemohon juga harus menyiapkan materai Rp 6.000 untuk ditempel pada formulir.
Setelah mengisi formulir, traveler dapat menyerahkannya kepada petugas bersama dengan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan paspor.
Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon akan diberi nomor antrean untuk proses selanjutnya.
3. Pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara
Tahapan selanjutnya pengambilan foto dan sidik jari untuk kelengkapan paspor. Pada saat itu, pemohon juga akan diwawancarai terkait tujuan penggunaan paspor.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Dinar dan Dirham
Pastikan datang dengan pakaian rapi termasuk mengenakan baju berkerah dan bukan berwarna putih. Untuk bawahan, pria wajib mengenakan celana panjang sedangkan perempuan mengenakan celana panjang atau rok formal.
4. Membayar biaya pembuatan paspor
Setelah proses tadi, traveler akan diberikan kode pembayaran. Pembayaran ini dapat dilakukan di seluruh bank dan dibayarkan maksimal 7 hari setelah wawancara.
Untuk biaya bikin paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa (non elektronik) dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor).
5. Pengambilan paspor
Paspor akan diselesaikan dalam waktu 4 hari setelah pembayaran. Pemohon dapat mengambilnya langsung ke kantor imigrasi atau dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.