• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Jasad Pasien Corona Disebut Idealnya Dibakar, Negara-Negara Ini Menerapkannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jenazah ppasien Covid-19 jika memungkinkan dibakar agar virusnya hilang.

JEDA.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara mengenai teori terbaik dalam penanganan jenazah Covid-19. Ia menyebut jenazah Covid-19 jika memungkinkan dibakar agar virusnya hilang.

“Yang terbaik, mohon maaf, saya muslim tapi ini teori yang terbaik dibakar, karena virusnya akan mati juga,” kata Tito dalam webinar yang dipublikasikan Puspen Kemendagri seperti dikutip dari detikcom, Kamis (23/7/2020).

Dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang penguburan jenazah korban Covid-19, mayat pada umumnya tidak menular. Tetapi masih ada kekhawatiran mengenai risiko penularan dari cairan tubuh sehingga menyarankan agar kerabat tidak mencium atau menyentuh jenazah.

WHO juga menyebut jenazah pasien penyakit menular tidak harus dikremasi, karena hingga kini anggapan tersebut dianggap hanya mitos. Kremasi atau tidak tergantung dari masalah budaya, agama tertentu, atau sumber daya yang tersedia.

Studi Terbaru: 3 Kebiasaan Ini Bisa Hentikan Pandemi Corona, Apa Saja?

Meski demikian ada beberapa negara yang menganjurkan kremasi jenazah corona. Di Filipina, dekrit pemerintah menetapkan jenazah Covid-19 harus dikremasi dalam waktu 12 jam, dengan pengecualian jika agama melarang kremasi.

“Kita harus tetap berpegang pada aturan 12 jam ketika akan mengkremasi,” kata pejabat pemerintah Karlo Nograles, dikutip dari NPR.

Apabila korban adalah seorang muslim, misalnya, tubuh almarhum harus ditempatkan dalam kantong tertutup dan dimakamkan di pemakaman Muslim terdekat menurut ritual Muslim, juga dalam waktu 12 jam.

Selain itu di Wuhan, episenter pertama virus corona di China, juga mengkremasi jenazah pasien corona. Rumah duka krematorium di Wuhan bahkan kewalahan menangani banyaknya jenazah pasien corona pada saat itu.

Memakamkan jenazah corona sekali lagi bergantung pada adat atau agama tertentu. Meski demikian ada aturan yang jelas bahwa korban Covid-19 harus dibungkus dengan rapat dan harus dimakamkan segera dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Namun pendapat berbeda disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam. Dia mengatakan protokol pemulasaraan jenazah pasien corona yang diterapkan saat ini sudah cukup untuk meminimalisir penularan Covid-19. Sehingga jenazah tidak perlu dibakar.

“Menurut saya tidak perlu dibakar,” kata  Ari seperti dikutip dari detikcom, Kamis (23/7/2020).

Terlebih sebelum dimakamkan, tubuh jenazah pasien corona sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah hingga rapat, sehingga tidak ada cairan yang tembus, yang dikhawatirkan dapat menulari orang lain.

 

ilustrasi tenaga medis (Reuters)

ilustrasi tenaga medis (Reuters)

Selain itu, Prof Ari juga meyakinkan bahwa jenazah pasien corona yang sudah dimakamkan tidak akan berisiko menularkan lagi.

“Kalau sudah dikubur dalam perjalanan waktu virus akan mati,” pungkasnya.

Tips Menghindarkan Anak dari Phising dan Aman Berinternet

Sementara jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat. Hingga Kamis (23/7/2020), akumulasi kasus positif telah mencapai 93.657 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh telah mencapai 52.164 dan yang meninggal menjadi 4.576.

Sebelumnya pada Rabu (22/7/2020), jumlah akumulatif kasus positif berada di angka 91.751, dengan 50.255 di antaranya sembuh dan 4.459 meninggal.

 

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.