Diprediksi imbas dari inflasi akibat harga rokok naik adalah meningkatnya angka kemiskinan atau jumlah penduduk miskin bertambah.
JEDA.ID–Pemerintah memutuskan cukai rokok pada 2020 akan naik 23% dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35%. Kondisi ini menjadi perhatian karena selama ini rokok menjadi salah satu penyumbang utama inflasi yang bisa berdampak kepada jumlah penduduk miskin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan soal cukai rokok dan harga rokok naik tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, juga sudah mendapatkan pandangan dari Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.
”Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jualnya [HJE]. Akan kami tuangkan di dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” ujar Sri MUlyani seusai rapat internal di Istana Negara di Jakarta, Jumat (13/9/2019), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Menurutnya, keputusan untuk menaikkan cukai rokok memperhatikan tiga hal. Yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.
Menkeu mengemukakan pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan cukai rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal. Keinginan pemerintah menaikkan cukai rokok ini sudah terlihat dalam RAPBN 2020.
Dalam RAPBN 2020 disebutkan penerimaan cukai rokok pada 2020 ditarget 171,9 triliun. Besaran penerimaan cukai rokok itu mencapai 95,9% dari total penerimaan cukai.
Penerimaan cukai selain rokok di antaranya cukai etil alkohol yang ditarget Rp200 miliar, cukai minuman beralkohol Rp7,1 triliun, dan cukai lainnya Rp100 miliar.
Target pendapatan cukai rokok pada 2020 itu melonjak bila dibandingkan outlook 2019. Tahun ini diprediksi, pendapatan cukai rokok menembus Rp158,9 triliun.
Selama 5 tahun terakhir, pendapatan cukai rokok terus bertambah. Misal pada 2015 mencapai Rp139,5 triliun menjadi Rp152,9 triliun pada 2018.
Dampak Signifikan
Peneliti Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bayu Kharisma menyatakan jika simplikasi cukai pada 2020 mulai dilakukan, imbasnya akan sampai pada inflasi yang bersumber dari rokok.
”Salah satu penyumbang inflasi tertinggi itu rokok selain bahan pangan. Maka ini membuat salah satu inflasi nanti kalau wacana jadi maka dampaknya itu signifikan,” ujar Bayu sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Selain itu, imbas dari inflasi akibat harga rokok naik adalah meningkatnya angka kemiskinan. BPS mencatat pada Maret 2019 jumlah penduduk miskin sebesar 25,14 juta orang, menurun 0,53 juta orang dibandingkan September 2018 dan menurun 0,80 juta orang dibandingkan Maret 2018.
BPS menyebut beras dan rokok memberi kontribusi terbesar pada kemiskinan di perkotaan dan pedesaan. ”Beras masih memberi sumbangan terbesar 20,59% di perkotaan dan 25,97% di pedesaan. Rokok kretek menempati posisi kedua dengan sumbangan sebesar 12,22% di perkotaan dan 11,36% di pedesaan,” sebut Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS dalam jumpa pers pada 15 Juli 2019.
Pada September 2018, komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan di perkotaan adalah beras 19,54% dan rokok 10,39%. Sedangkan di perdesaan beras 25,51% dan rokok 10,06%.
Artinya sumbangan rokok terhadap kemiskinan mengalami kenaikan dari September 2018 ke Maret 2019.