• Mon, 14 October 2024

Breaking News :

Ketika Cukai Rokok Tumbuh Signifikan

Daerah yang selama ini dikenal menjadi produsen rokok paling banyak menerima kucuran bagi hasil cukai rokok.

JEDA.ID–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) hingga Mei 2019 tumbuh 60,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Mei 2019 mencapai Rp72,67 triliun atau 34,80 persen dari target APBN 2019 alias tumbuh 35,11 persen (year on year). Dari penerimaan itu, Rp56,21 triliun berasal dari cukai.

”Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai didorong oleh komponen penerimaan cukai yang kinerjanya tumbuh signifikan. Kinerja penerimaan cukai tersebut juga masih dikontribusi oleh penerimaan cukai hasil tembakau [CHT], yang masih konsisten tumbuh positif,” sebagaimana tertulis dalam APBN Kita edisi Juni 2019 yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa (16/7/2019).

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai hasil tembakau pada 2019 mencapai Rp158,9 triliun.

Kemenkeu menyebut pertumbuhan ini merupakan dampak kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai, tidak adanya kenaikan tarif CHT pada 2019, serta keberhasilan penertiban cukai berisiko tinggi dalam mengurangi peredaran hasil tembakau dan MMEA ilegal.

Kemenkeu menyebut penyusunan kebijakan cukai rokok mempertimbangkan berbagai aspek yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau telah berhasil mengendalikan produksi hasil tembakau dengan penurunan produksi 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga kian menggencarkan penindakan rokok ilegal. Kondisi peredaran rokok ilegal saat ini bisa dibilang masih cukup tinggi. Tingkat peredaran rokok ilegal pada 2018 adalah 7 persen.

Bila pada 2018 produksi rokok menembus 332,38 miliar batang,rokok ilegal yang beredar sekitar 23,26 miliar batang. Target DJBC adalah mengurangi atau menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3 persen.

Mengalir ke Daerah

Perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri), Willem, menyebutkan asosiasi siap mendukung kampanye rokok ilegal yang dicanangkan Bea Cukai. Asosiasi juga mendukung dan siap memberikan bantuan yang diperlukan untuk Bea Cukai.

”Penindakan rokok ilegal bukan hanya sebagai obat penurun panas, namun juga langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal,” sebut dia.

Lalu ke mana uang hasil cukai rokok itu? Sebagian pendapatan cukai rokok itu dialirkan ke daerah lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluaar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.07/2019 tentang rincian DBHCHT 2019 ke daerah yang totalnya mencapai Rp3,17 triliun.

DBHCHT atau dana cukai rokok yang diberikan ke daerah tidak boleh sembarangan penggunaannya. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah.

Daerah yang selama ini dikenal menjadi produsen rokok paling banyak menerima kucuran bagi hasil cukai rokok. Hal ini dialami Pasuruan, Jawa Timur yang mendapatkan Rp177,53 miliar atau Kudus, Jawa Tengah yang mendapatkan Rp158,06 miliar.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.