• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Berapa Cukai Rokok yang Mengalir ke BPJS Kesehatan?

Cukai rokok selama ini menjadi penopang utama pendapatan cukai. Minimal 50% dana bagi hasil cukai rokok digunakan untuk program BPJS Kesehatan.

JEDA.ID–Pemerintah resmi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Pada waktu yang bersamaan, pemerintah juga menaikkan cukai rokok. Selama ini cukai rokok kerap digunakan untuk menambal anggaran kesehatan termasuk defisit BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI sudah diterapkan sejak Agustus 2019. Sedangkan bagi peserta mandiri baru akan berlaku pada Januari 2020.

Besar iuran yang harus dibayarkan Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I. Kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menginginkan peserta mandiri dapat disubsidi. ”Kami dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama kelas III bisa terbantu iurannya, itu saja,” kata dia, Selasa (12/11/2019) sebagaimana dilansir dari Antara.

Keinginan Terawan, pada awal tahun 2020 iuran tersebut tetap Rp25.500 per bulan per jiwa dengan upaya memberikan subsidi atau tidak menaikkannya sama sekali.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih menjadi acuan adalah Perpres 75 Tahun 2019.

”Kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja Perpres dan itukan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi,” ujar Muhadjir sebagaimana dikutip dari Detikcom.

8 Jenis Rokok

Ketika iuran BPJS Kesehatan naik, pemerintah juga resmi menaikkan cukai rokok mulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 yang mengatur tentang kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE).

Ada 8 jenis rokok yang diatur dalam aturan itu baik buatan dalam negeri atau impor. Misalnya rokok buatan dalam negeri seperti rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan HJE paling rendah Rp1.700 dikenakan cukai Rp740 per batang atau naik 25,42%.

Kemudian SKM golongan II untuk HJE lebih dari Rp1.275 dikenakan tarif sebesar Rp470 per batang atau naik 22,08% dari Rp 385. Untuk rokok HJE Rp1.020-Rp1.275 dikenakan cukai Rp455 per batang atau naik 22,97%.

Secara rata-rata pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.

Kenaikan cukai rokok itu diikuti dengan naiknya target pendapatan cukai menjadi Rp180,5 triliun pada 2020. Pada APBN 2019, target pendapatan cukai senilai Rp165,5 triliun.

Selama ini cukai rokok menjadi penopang utama pendapatan cukai. Hal ini terlihat dari realisasi APBN 2019 sampai September. Pendapatan cukai mencapai Rp93,12 triliun, sebesar Rp88,97 triliun atau 95,54%-nya berasal dari cukai rokok.

Bila diasumsikan target cukai pada 2020 senilai Rp180,5 triliun, setidaknya 90%-nya atau sekitar 162 triliun berasal dari rokok. Lalu kira-kira berapa uang cukai rokok yang mengalir ke BPJS Kesehatan? Selama ini cukai rokok kerap menjadi senjata untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Lewat DBH CHT

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, kenaikan cukai rokok tersebut tidak akan secara langsung meningkatkan sokongan dana dari pemerintah bagi BPJS Kesehatan, meskipun sebagian cukai rokok dialokasikan untuk asuransi sosial tersebut.

“Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBH CHT], maka daerah mempunyai tambahan ruang fiskal untuk mendanai program JKN yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Nurfransa.

Dalam APBN 2020, pemerintah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke daerah senilai Rp117,6 triliun. Salah satu fokus anggaran dari DBH adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan.

”Menggunakan minimal 50% DBH CHT [cukai hasul tembakau] untuk mendukung program JKN,” sebagaimana tertulis dalam informasi APBN 2020 yang dimuat di laman Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah.

Bagi hasil cukai tembakau itu akan digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif. Termasuk pula penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bisa juga digunakan untuk pembayaran iuran JKN bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau pembayaran Iuran JKN pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Pada 2019, DBH CHT 2019 ke daerah yang totalnya mencapai Rp3,17 triliun. Artinya setidaknya Rp1,5 triliun untuk program JKN.

Daerah yang selama ini dikenal menjadi produsen rokok paling banyak menerima kucuran cukai rokok. Hal ini dialami Pasuruan, Jawa Timur yang mendapatkan Rp177,53 miliar atau Kudus, Jawa Tengah yang mendapatkan Rp158,06 miliar.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.