• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Cuan Cukai Tembakau, Berkah di Balik Harga Rokok Naik

Penerimaan sepanjang tahun 2019 melampaui target APBN sebesar Rp208 triliun, didorong oleh cukai rokok.

JEDA.ID – Harga rokok di Indonesia dipastikan naik pada 1 Januari 2020 menyusul penyesuaian tarif cukai tembakau (CHT) sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan ini sudah dibahas sejak lama.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE berasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Dalam beleid itu pun sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada 3 alasan yang mendasari Pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 23 persen pada tahun 2020.

Kebijakan ini bertujuan sebagai pengendalian konsumsi yang erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.

“Untuk kepentingan industri dan turunan kebelakangnya termasuk adalah petani-petaninya kemudian petani tembakau petani cengkeh dan kemudian pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan sampai juga kepada logistiknya warung dan sebagainya. Itu juga menjadi pertimbangan kedua,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Kenaikan cukai rokok juga dimungkinkan sebab pada tahun ini Pemerintah belum menaikan cukai rokok.

Ketika Cukai Rokok Tumbuh Signifikan

Pendapatan dari Cukai

Cukai dan pajak tembakau menyumbang cukup banyak pemasukan bagi negara. Proporsi penerimaan cukai terhadap total penerimaan negara sebesar 6,31 persen pada 2007.

Porsi ini meningkat menjadi 7,10 persen pada 2012 dengan total penerimaan cukai sebesar Rp95,03 triliun. Pada 2015, proporsinya sebesar 9,59 persen dari total penerimaan negara sebesar Rp144,64 triliun.

Namun perlu dipahami bahwa selain memberikan pemasukan, beban pemerintah akibat tembakau lebih tinggi ketimbang besaran kontribusi cukai tembakau terhadap penerimaan negara.

Kerugian ekonomi secara makro akibat penggunaan tembakau dinilai Kemenkes menunjukkan tren meningkat. Pada 2010, kerugian ekonomi ini sebesar Rp245,41 triliun atau 4 kali penerimaan negara dari cukai tembakau. Ia meningkat menjadi Rp378,75 triliun pada 2013 atau 3 kali dari penerimaan negara.

Sambut 2020, Deretan Tarif yang Jadi Naik dan Batal Naik

Laporan terkini, Ditjen Bea Cukai mencatatkan penerimaan sepanjang tahun 2019 melampaui target APBN sebesar Rp208 triliun, didorong oleh cukai rokok dan minuman beralkohol.

Tahun ini bukan yang pertama kalinya penerimaan bea dan cukai melampaui target. Pada 2018, penerimaan bead dan cukai mencapai Rp 205,35 triliun atau mencapai 105,8% dari target sebesar Rp 194,10 triliun. Adapun pada tahun depan, Ditjen bea dan cukai ditargetkan menyetor penerimaan mencapai Rp 221,9 triliun.

Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian.

Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengenaan pajak tembakau dengan cukai rokok dibedakan.

Secara resmi bea dan cukai ada di Indonesia sejak zaman Penjajahan Belanda. Hal ini didasari oleh Hukum Hindia Belanda Tabsacccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 Nomor 517.

Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti menjadi pendirian De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), organisasi ini berlanjut pada masa penjajahan Jepang, namun hanya memungut cukai.

Badan ini akhirnya kembali direstrukturisasi pada masa pemerintahan Indonesia. Meski begitu, tembakau tetap menjadi target pengenaan cukai hingga saat ini.

Berapa Cukai Rokok yang Mengalir ke BPJS Kesehatan?

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.