• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Sanksi bagi Penunggak BPJS Menanti, Konsumsi Rokok dan Pulsa Paling Boros

Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan lain.

JEDA.ID— Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi yang dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2019).

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut. Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun Fachmi menyampaikan bahwa sanksi tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang. Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Defisit

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo membongkar penyebab utama yang membuat keuangan BPJS Kesehatan hingga saat ini mengalami defisit atau berdarah-darah. Mardiasmo menjelaskan, penyebab utama yang membuat BPJS Kesehatan defisit adalah mereka yang masuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai kelompok mandiri.

“Sebenarnya yang membuat bleeding itu PBPU 23 juta orang, yang lain itu tidak membuat bleeding,” kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019) seperti dilansir detikcom.

Mardiasmo menjelaskan peserta yang masuk dalam kelompok PBPU ini terbukti yang rutin membayar iuran setiap bulannya hanya sekitar 50%. Itu karenanya memberikan sumbangan defisit yang besar pada keuangan BPJS Kesehatan. “Nah ini lah sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan kesehatan dia berhenti,” jelas dia.

Untuk menekan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Mardiasmo meminta kepada manajemen untuk bekerja sama dengan seluruh Pemerintah Daerah. Tujuannya mendapatkan data kepesertaan yang tepat dan akurat.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 3,5 juta peserta yang dihapus sebagai peserta lantaran terbukti sudah tidak aktif.

“Jadi ini yang sedang kita coba melihat profile PBPU, karena penyebab utamanya makin lama makin bleeding,” ungkap dia.

Dapat diketahui, total peserta BPJS Kesehatan hampir 223 juta orang. Di mana, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN sebanyak 96,5 juta orang, peserta PBI dari APBD sebanyak 37,3 juta orang.  Peserta yang merupakan pegawai penerima upah (PPU) pemerintah seperti PNS, TNI, Polri ada 17,1 juta orang, untuk PPU badan usaha dari swasta maupun BUMN sebanyak 34,1 juta orang, sedangkan PBPU sebanyak 32,5 juta orang, lalu peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,1 juta orang.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa

2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa

3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa

4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Dalam rangka menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan dari jurang defisit masih belum direalisasikan oleh Kementerian Keuangan. BPJS Kesehatan diproyeksikan defisit keuangan Rp32 triliun hingga akhir 2019.

Mengakses Internet

Di tengah minimnya kepatuhan peserta BPJS membayar pajak, pengeluaran warga untuk kebutuhan lain tampaknya justru naik, salah satunya pulsa telepon.  Mengutip data Hootsuite, populasi pengguna perangkat mobile di Indonesia yang mencapai 177,9 juta pengguna, dengan tingkat penetrasi mencapai 67%.

Sementara jumlah pengguna Internet di Indonesia pada Januari 2018 menembus 132,7 juta pengguna dengan tingkat penetrasi mencapai 50%. Dari data tersebut, tercatat pengguna aktif media sosial sebesar 130 juta. Pari pengguna perangkat mobile ini tercatat 120 juta merupakan pengguna aktif mobile sosial.

Hootsuite merupakan sebuah situs layanan manajemen konten yang menyediakan layanan media daring yang juga terhubung dengan berbagai situs jejaring sosial lainnya, seperti : Facebook, Twitter, LinkedIn, Foursquare, MySpace, dan WordPress. HootSuite ini juga merupakan salah satu dari klien Twitter yang resmi.

Sejak Januari 2017, pengguna aktif media sosial tumbuh mencapai 23%, dan pengguna aktif mobile social juga tumbuh hingga 30% pada Januari 2018.

Picu Kemiskinan

Sementara itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan pola konsumsi penduduk miskin Indonesia masih didominasi oleh konsumsi beras dan rokok filter.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menuturkan, selain kedua komponen tersebut, belakangan ini konsumsi penduduk miskin juga disumbang oleh pulsa telepon seluler atau handphone (HP).  “Untuk nonpangan khususnya untuk pulsa HP. Karena ternyata kalau kita lihat kelompok 40 persen terbawah

konsumsi mereka terhadap HP cukup besar bahkan kalau mengikuti data Maret 2016 maka kontribusi konsumsi pulsa per kapita per bulan bisa mencapai 25 persen,” ujar Bambang beberapa waktu lalu seperti dilansir Liputan6.com.

Bambang mengatakan, penggunaan pulsa HP di satu sisi memang cukup baik artinya hal tersebut mendukung upaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan melalui elektronik banking. Namun di sisi lain, penggunaan berlebihan menjadi pemicu kemiskinan karena umumnya masyarakat mengalokasikan dananya membeli pulsa.

“Banyak konsumsi yang bisa lebih dijaga sehingga tidak menghabiskan daya beli mereka. Satu hal lagi yang menarik, semakin rendah incomenya justru proporsi membeli HP semakin besar,” tambah dia.

Ia mengatakan, pengeluaran dasar antara lain perumahan, listrik, bahan bakar minyak 9BBM), dan pendidikan sudah didukung oleh pemerintah. Oleh karena itu, penduduk miskin menggunakan pendapatan yang masih ada untuk membeli pulsa dalam jumlah signifikan.

Ditulis oleh :

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.