Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meluncurkan smart SIM (surat izin mengemudi) saat acara HUT ke-74 di Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019)
JEDA.ID— Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meluncurkan smart SIM (surat izin mengemudi) saat acara HUT ke-74 di Gedung Basket Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, ada tiga item penting yang menjadi keunggulan dari Smart SIM. Pertama, polisi dapat mencatat perilaku pengemudi. “Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip kartu SIM itu dan juga tercatat pada server kita,” ujar Refdi di lokasi seperti dilansir suara.com.
Selanjutnya, kata Refdi, polisi dapat mengetahui data-data pengemudi. Tak hanya itu, pengemudi dapat menggunakan Smart SIM sebagai uang elektronik.
“Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui berkaitan dengan data-data pengemudi yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba bagaimana yang di berikan support oleh BI dan mitra kita BNI, BRI dan Mandiri dan mudah-mudahaan pada saatnya nanti bisa kita semua lakukan dengan baik,” sambungnya.
Lebih jauh, Refdi menyebut jika adanya Smart SIM, polisi akan lebih mudah melakukan penindakan hukum di lapangan. Nantinya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dapat terdeteksi oleh pihak kepolisian. Selain itu SIM juga bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara. Berikut sejumlah fakta menarik seputar SIM seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Lebih Sempurna
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan Smart SIM itu akan diluncurkan pada 22 September 2019. Refdi menyebut Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat. Sistem akan terkoneksi lebih baik dengan e-TLE atau electronic law enforcement. Ketika pemilik SIM melakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna. Smart SIM memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.
2. Mengingatkan Pengendara Saat SIM akan Habis
Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Dia mengatakan sistem akan menginformasikan via email dan SMS ketika sudah dekat jatuh tempo. Sistem akan mengingatkan kepada pemiliknya satu bulan SIM-nya akan berakhir, kemudian satu pekan menjelang berakhir pemilik akan diingatkan lagi bahwa SIM akan berakhi melalui email atau nomor handphone yang sudah diberikan.
3. Bisa Jadi Uang Elektronik
SIM ini tak hanya menjadi dokumen yang wajib dibawa pengendara saat nyetir. SIM juga bisa digunakan sebagai uang elektronik, belanja atau untuk membayar denda tilang.
4. Pembuatan Tidak Bisa di SIM Keliling
Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik. Namun, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling.
6. SIM Lama Masih Berlalu
Sementara bagi mereka yang masih memegang SIM lama tak perlu buru-buru ingin mengganti menjadi SIM baru. Meski telah ada versi baru, SIM versi lama masih tetap berlaku. Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang).
7. Bentuk Fisik Smart SIM
Smart SIM secara kasat mata berbeda dengan SIM biasa. Smart SIM ini akan memiliki chip untuk keperluan data. Bahkan, di dalam chip-nya ada data nomor telepon orang terdekat jika terjadi sesuatu pada pengendara hingga data forensik.
Smart SIM tetap menampilkan data pengemudi seperti SIM saat ini. Data pribadi pengemudi yang ditampilkan antara lain golongan SIM, nama, tempat tanggal lahir, golongan darah-jenis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, hingga masa berlaku SIM. SIM cerdas itu didominasi warna putih dan merah.
Cara Pengajuan Pembuatan
Penambahan fitur anyar dalam Smart SIM ternyata tarif pembuatan SIM tidak terkerek naik. Pun demikian dengan prosedurnya, dalam peluncuran disebutkan beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya.
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas.
2. Pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI
3. Pemohon datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
4. Pengecekan data yang telah diinput di website.
5. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
6. Ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan)
7. Penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktik lulus)
Biaya
Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000