• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

7 Strategi Selamatkan BPJS Kesehatan: Iuran Naik hingga Cukai Rokok

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan untuk menyelamatkan defisit.

JEDA.ID–Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di depan mata. Skema kenaikan iuran hingga memanfaatkan uang dari pajak rokok akan dioptimalkan demi menyelamatkan BPJS Kesehatan yang berpotensi defisit Rp32,84 triliun hingga akhir 2019.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.

”Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu,” kata Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI kelas III Rp42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas II Rp110.000 per bulan per jiwa dan kelas I Rp160.000 per bulan per jiwa.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan untuk diberlakukan mulai Agustus 2019 adalah untuk PBI yang menjadi Rp42.000 per kepala. Skema akan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari peserta PBI tergambar dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Dalam dokumen itu disebutkan jumlah penerima PBI adalah 96,8 juta jiwa yang merupakan 40 persen penduduk berpendapatan terbawah.

”Anggaran PBI JKN dalam kurun waktu 2015-2019 mengalami pertumbuhan rata-rata 7,4 persen, yaitu dari Rp19,88 triliun pada 2015 menjadi Rp26,51 triliun pada 2019,” sebagaimana tertulis di Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Kemenkeu menyebut selama pelaksanaan BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta PBI awalnya Rp19.225 pada 2015 dan naik menjadi Rp23.000 pada 2016.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan ketepatan sasaran terdapat peserta PBI JKN yang tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Pemerintah kemudian melakukan kebijakan pembersihan data dilaksanakan agar peserta PBI merupakan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah/rentan miskin yang berhak.

Lonjakan Anggaran

Pada 2020, jumlah penerima PBI tetap sama dengan 2019 yaitu 96,8 juta orang. Namun, ada lonjakan anggaran yang disiapkan menjadi Rp48,78 triliun.

”Anggaran itu terdiri atas anggaran PBI Rp26,71 triliun dan cadangan PBI Rp22,07 triliun. Peningkatan anggaran PBI JKN tersebut ditujukan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualitas.”

Disebutkan sumber utama defisit BPJS kesehatan adalah ketidakcukupan iuran untuk membiayai program, selain itu terkait tantangan kolektibilitas iuran dari peserta sektor informal, dan pengendalian biaya layanan kesehatan.

”Kebijakan untuk mengatasi defiit tersebut antara lain menaikkan iuran JKN sesuai kaidah aktuaria yang berlaku dan mempertimbangkan
kemampuan daya beli masyarakat, serta upaya efiiensi melalui bauran kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” sebagaimana tertulis di Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Ada 7 strategi yang disiapkan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran, yaitu:

1.Pemanfaatan pajak rokok

2.Intercept DAU pemda atas utang pemda kepada BPJS

3.Perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan (mitigasi fraud)

4.Strategic purchasing

5.Perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik

6.Batasan maksimal dana operasional

7.Sinergitas badan penyelenggara

Cukai rokok menjadi salah satu senjata pemerintah untuk bisa menambal defisit BPJS Kesehatan. Selama ini sebagian cukai rokok dibagikan ke daerah-daerah lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Pada 2019, pemerintah mengalirkan Rp3,17 triliun lewat DBHCHT. Sementara itu, pendapatan cukai hasil tembakau pada 2019 ditarget mencapai Rp158,9 triliun.

Hingga akhir Juli 2019, pendapatan dari cukai rokok sudah menembus Rp79,15 triliun. Penghasilan dari cukai rokok itu tumbuh signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan iuran dan dana inilah yang akan digunakan untuk ikut menambal defisit BPJS.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.