• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Iuran BPJS Kesehatan akan Naik, Rp174 Triliun Bisa Terkumpul

Tidak menutup kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu lebih rendah dari rencana awal dan diberlakukan secara bertahap.

JEDA.ID–Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 sudah di depan mata. Meski angka kenaikan iuran sudah diputuskan di tingkat menteri, namun kepastiannya harus menunggu keputusan presiden (keppres).

Berikut skema awal iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020.

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa

2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa

3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa

4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih memungkinkan mengalami perubahan menyusul masih dilakukannya kajian-kajian ulang terhadap usulan yang sebelumnya disampaikan.

”Kita lihat angkanya tergantung pada Keppres-nya dan kenaikan, ini kan belum resmi baru usulan penyesuaian. Kalau nanti keppresnya sudah keluar berapa angka pastinya dari Bapak Presiden apakah jadi sekaligus atau bertahap,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dengan kenaikan iuran itu, kira-kira berapa yang bisa dikumpulkan BPJS Kesehatan? Berdasarkan data di laman BPJS Kesehatan per 30 September 2019, jumlah peserta jaminan kesehatan nasional mencapai 221.203.615 jiwa.

Di laman itu hanya dirincikan jumlah peserta berdasarkan asal seperti PBI APBN, PBI APBD, pekerja penerima upah pegawai negeri (PPU PN), sampai pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Data 2018

Tidak ada perincian berdasarkan kelas perawatan peserta BPJS Kesehatan. Data yang bisa diakses mengenai peserta berdasarkan kelas perawatan tercantum dalam Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018.

Data yang dikutip dari laman BPJS itu disebutkan per 31 Desember 2018, peserta kelas I sebanyak 25,69 juta jiwa, peserta kelas II 40,38 juta jiwa, peserta kelas III 19,99 juta jiwa.

Untuk dari PBI APBN sebanyak 92,10 juta jiwa dan ditanggung pemerintah daerah sebanyak 29,87 juta jiwa. Di akhir 2018 ada 208 juta peserta BPJS Kesehatan.

Bila menggunakan data 2018 dan dengan asumsi semua peserta tertib membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan selama setahun penuh dengan tarif yang akan berlaku 2020, dana yang terkumpul setidaknya mencapai Rp174,17 triliun dalam setahun.

Angka bisa menjadi lebih besar seiring bertambahnya jumlah peserta. Namun, bisa menjadi lebih kecil bila banyak peserta yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Perinciannya adalah peserta kelas I membayar iuran BPJS Kesehatan Rp160.000/bulan dikalikan 25,69 juta peserta akan terkumpul Rp4,11 triliun dalam sebulan atau Rp49,33 triliun dalam setahun.

Peserta kelas II akan membayar iuran Rp110.000/bulan dikalikan 40,38 juta peserta akan ada Rp4,44 triliun sebulan atau Rp53,30 triliun setahun.

Peserta kelas III akan membayar iuran Rp42.000/bulan dikalikan 19,99 juta peserta sehingga bisa terkumpul 839,75 miliar sebulan atau Rp10,04 triliun setahun.

Sedangkan dari PBI, iuran yang harus dibayarkan pemerintah pusat dan daerah bisa mencapai Rp5,12 triliun per bulan atau Rp61,47 triliun dalam setahun.

Bisa Naik Bertahap

Mardiasmo menyatakan tidak menutup kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu lebih rendah dari rencana awal dan diberlakukan secara bertahap. ”Lebih rendah mungkin, kalau bertahap juga mungkin. Tapi kalau lebih tinggi nggak mungkin,” kata dia.

Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Mardiasmo, pemerintah masih melakukan pembenahan dari seluruh sistem JKN dan berbagai regulasinya sebelum keputusan kenaikan iuran benar-benar ditetapkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah dalam pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional adalah dari peserta PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa.

Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri.

Mardiasmo mengatakan penyebab defisit keuangan BPJS berada pada sektor peserta PBPU yang mampu namun tidak mau membayar iuran. PBPU tersebut, kata Mardiasmo, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat.

Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk dimasukan dalam kategori PBI.

Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah.

Dia mengategorikan peserta PBPU menjadi dua, yaitu PBPU jelita dan PBPU jelata. Yang dimaksud Mardiasmo PBPU jelita adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebenarnya mampu membayar iuran namun menunggak.

Sementara PBPU jelata adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran sebagai peserta mandiri. Dia berpendapat PBPU jelita inilah yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan karena hanya mendaftarkan program JKN saat sakit namun tidak membayar iuran saat sudah sehat.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.