Daerah yang selama ini dikenal menjadi produsen rokok paling banyak menerima kucuran DBHCHT
JEDA.ID–Pemerintah menargetkan pendapatan cukai hasil tembakau pada 2019 mencapai Rp158,9 triliun. Sebagian pendapatan cukai rokok itu dialirkan ke daerah lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluaar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.07/2019 tentang rincian DBHCHT 2019 ke daerah yang totalnya mencapai Rp3,17 triliun.
Pada 2019, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok. Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (HT) tahun 2018 akan dilanjutkan pada tahun 2019.
Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%.
Namun demikian, dari aspek tenaga kerja, Pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.
DBHCHT atau dana cukai rokok yang diberikan ke daerah tidak boleh sembarangan penggunaannya. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah.
Daerah yang selama ini dikenal menjadi produsen rokok paling banyak menerima kucuran cukai rokok. Hal ini dialami Pasuruan, Jawa Timur yang mendapatkan Rp177,53 miliar atau Kudus, Jawa Tengah yang mendapatkan Rp158,06 miliar.
Berikut rincian alokasi DBHCHT 2019 sebagaimana jeda.id kutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (27/6/2019).
- Aceh Rp26.258.869.000
- Sumatra Utara Rp18.671.529.000
- Sumatra Barat Rp12.599.113.000
- Kepulauan Riau Rp5.804.048.000
- Jambi Rp8.749.676.000
- Sumatra Selatan Rp8.699.176.000
- Lampung Rp11.404.419.000
- Jawa Barat Rp380.484.671.000
- Jawa Tengah Rp713.377.508
- DI Yogyakarta Rp17.368.721.000
- Jawa Timur Rp1.602.576.612.000
- Sulawesi Tengah Rp7.445.976.000
- Sulawesi Selatan Rp18.205.403.000
- Bali Rp12.449.365.000
- Nusa Tenggara Barat Rp295.658.416.000
- Nusa Tenggara Timur Rp15.681.699.000
- Kalimantan Tengah Rp6.742.236.000
- Kalimantan Barat Rp7.572.097.000
- Gorontalo Rp7.362.315.000