Breaking News :

BLT Gaji Guru Rp 1,8 Juta, Begini Cara Pencairannya

BLT gaji guru ditujukan bagi guru honorer. Besaran BLT gaji guru ini adalah Rp1,8 juta.

JEDA.ID-Untuk membantu kehidupan para tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan BLT gaji guru. BLT gaji guru ini diberikan untuk guru honorer senilai  Rp 1,8 juta.

Bantuan langsung tunai (BLT) gaji  guru ini sudah diberikan kepada 975.000 penerima, dari target 2.034.732 orang. Diberikan sekali sebanyak Rp1,8 juta.

“Sejak diluncurkan Mas Menteri [Nadiem Makarim] sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975.000 [orang],” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar seperti dikutip dari detikcom, Senin (23/11/2020).

Bawa Ponsel Saat BAB? Awas, Bisa Berakibat Fatal!

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Lalu apa saja syarat untuk para guru bisa menikmati program ini?

Berikut syarat pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus non PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Menerima penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan

Simak! Ini Menu Sarapan untuk Diet

Begini cara dan mekanisme pencairan bantuan BSU guru Rp 1,8 juta:

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.