Sempat menjadi tenaga marketing perusahaan telekomunikasi, Evi Apita Maya bakal menjadi senator di Senayan.
JEDA.ID–Evi Apita Maya tak mampu membendung tangis bahagianya setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/8/2019).
Calon anggota DPD peraih suara terbanyak di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dituduh mengedit foto kelewat cantik ini dipastikan akan melenggang ke Senayan.
Hakim MK menolak permohonan calon anggota DPD Farouk Muhammad soal editan foto Evi dan perselisihan hasil suara. Farouk yang tidak lain adalah anggota DPD petahana pun kalah suara dibandingkan Evi Apita Maya.
“Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya,” ujar Evi Apita Maya sembari menangis di Gedung MK, sebagaimana dikutip dari Antara.
MK menilai sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut. Gugatan Farouk yang mempersoalkan foto Evi yang diedit kelewat cantik itu ditolak sepenuhnya.
”Setiap pemilih memiliki preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihan masing-masing yang dijamin konstitusi dan undang-undang,” tutur hakim konstitusi Suhartoyo.
Siapakah Evi Apita Maya? Sebagaimana dikutip dari laman jariungu.com, perempuan ini lahir di Tanjung Enim, Sumatra Selatan pada 17 November 1973. Setelah menempuh pendidikan dasar dan menengah di Sumatra, Evi kuliah di Universitas Diponegoro Semarang pada 1993-1997 hingga menyabet gelar Sarjana Hukum.
Dia kemudian mendapatkan gelar Magister Kenotarisan (MKn) dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2017 lalu. Sebelum terjun ke dunia politik, Evi Apita Maya pernah bekerja sebagai marketing PT Indosat Semarang (1997-1998).
Kemudian ibu tiga anak ini sempat menjadi direktur di beberapa perusahaan seperti Direktur Keuangan PT Binawan Inti Utama NTB (1998-1999), Direktur Marketing Medihelf Medical Centre NTB (1999-2001), Direktur Cabang PT Trias Insan Madani NTB (2001-2003), dan Direktur Utama PT GSSM Mataram sejak 2003 hingga sekarang.
Evi kemudian menjadi notaris pengganti di kantor notaris selama dua tahun pada 2015-2017. Perempuan yang tinggal di Kota Mataram, NTB, ini sesungguhnya bukan orang baru di dunia politik.
Memang pemilihan anggota DPD dalam Pemilu 2019 menjadi ajang kompetisi politik pertama Evi. Jauh sebelum itu, Evi pernah bergabung dengan PAN saat awal hinga kemudian pindah ke Hanura.
Perolehan Suara
Dalam pemilihan anggota DPD di NTB, Evi melejit dengan menang di 5 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di provinsi itu. Evi Apita Maya berjaya di kota asalnya Kota Mataram, Dompu, Lombok Utara, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
Total Evi mendulang 283.932 suara. Berikut perolehan suara Evi Apita Maya seperti tercantum di laman pemilu2019.kpu.go.id.
Bima 34.970
Dompu 22.444
Kota Bima 6.335
Kota Mataram 25.582
Lombok Barat 39.341
Lombok Tengah 36.082
Lombok Timur 47.107
Lombok Utara 20.839
Sumbawa 40.973
Sumbawa Barat 10.259
Perempuan ini tercatat memiliki harta Rp1,5 miliar. Sebagaimana dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Evi melaporkan harta kekayaan ke KPK saat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD.
Harta Rp1,5 miliar terdiri atas tanah dan bangunan di Kota Mataram senilai Rp1 miliar. Ada mobil Honda CRV tahun 2018 Rp350 juta dan motor Honda Beat Rp6 juta. Sisanya harta Evi Apita Maya berupa harta bergerak lainnya Rp85 juta dan kas atau setara kas Rp135 juta.
Evi berjanji segera bergerak bekerja untuk masyarakat yang telah mengamanahkan suaranya untuk diwakilinya di Senayan. “Alhamdulillah doa masyarakat NTB, kita dimenangkan,” ucap dia.