• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Pandangan Ulama tentang Hukum Membunuh Ular

Secara hukum Islam membunuh ular boleh, tapi di satu sisi memberikan dampak buruk terhadap ekosistem dan menjadi penyebab ketidakseimbangan rantai makanan.

JEDA.ID – Awal musim penghujan di akhir 2019 ditandai dengan banyaknya kasus penemuan ular kobra. Pakar menyebut fenomena ini wajar lantaran awal musim penghujan adalah waktu di mana telur ular kobra jenis Jawa menetas.

Suhu udara hangat dan lembap seperti di awal musim hujan ini cenderung disukai oleh ular untuk tempat menetaskan telur. Telur-telur itu akan ditinggalkan dan dibiarkan menetas sendiri.

Musim Hujan Banyak Kobra, Begini Cara Aman Mengusir Ular

Kobra Jawa biasanya hidup di wilayah perbatasan hutan yang terbuka, savana, persawahan hingga pekarangan rumah. Menurutnya, ular ini bisa tumbuh hingga 1,8 meter.

Sekali bertelur, kobra betina disebutnya mampu menghasilkan hingga 20 butir telur. Telur itu diletakkan di lubang-lubang tanah atau bawah serasah daun kering yang lembap serta bakal menetas dalam waktu tiga hingga empat bulan.

Karena ini, sejumlah daerah didatangi gerombolan ular kobra dalam jumlah yang lebih banyak dari biasanya. Hal ini membuat panik sebagian warga.

Meski begitu, berhadapan dengan ular bukan hal baru. Cerita-cerita soal berhadapan dengan ular ini sudah ada sejak dulu bahkan di zaman Nabi.

Cerita Kandang Kuda dan Gethok Tular di Pasar Triwindu

Zaman Nabi

Nabi Muhammad memerintahkan untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang. Hal ini bisa dilihat dari hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah.

“Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. riwayat Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).

“Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. ” riwayat Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139).

Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini, yaitu ular kecil?” Rasulullah pun menyuruhnya untuk membunuhnya,” demikian diriwayatkan Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: Al Misykah (4141)].

Peristiwa tersebut terjadi ketika terdapat ular kecil di dalam sumur air zam zam dan Rasulullah segera memerintahkan untuk membunuhnya. Sebab jelas kehadiran ular tersebut dapat membahayakan nyawa jika tidak dibunuh.

Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat melindungi diri karena memang lebih banyak keburukan daripada kebaikannya sehingga bukan perbuatan dosa jika disingkirkan atau dibunuh.

Sedangkan untuk ular yang masuk ke dalam rumah, boleh diberi peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya. Namun jika tetap membahayakan dan tidak pergi, maka diperbolehkan untuk dibunuh. Namun untuk lebih menjamin keamanan, tak apa jika ular tersebut segera dibunuh.

Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” demikian diriwayatkan Muslim nomor hadis 2236.

Alarm dari Meroketnya Hewan Laut Terdampar

Selisih Paham

Meski begitu, sebagian Ulama berselisih paham mengenai pendapatnya tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ular dibunuh tanpa harus diberi pringatan dahulu baik di kota Madinah atau di luar kota tersebut. Mereka berpendapat bahwa banyak sekali hadis yang memperbolehkan untuk membunuh ular termasuk hadis Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kita untuk membunuh ular tanpa haru diperinci ular tersebut berada di dalam atau di luar rumah.

Pendapat hukum kedua dari Ibnu Abdilbararr rahimahuallah menyebutkan bahwa tidak boleh membunuh ular di dalam rumah sebelum diberi peringatan, baik di rumah-rumah yang ada di wilayah Madinah atau kota di luar Madinah.

Imam Malik rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kotatersebut selama tiga hari,” (at-Tahmid 16/263).

Pendapat tersebut didasari pada haduts Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhubahwa Rasulullah SAW berakata : “Sesungguhnya ada ular di rumah. Apabila kalian melihatnya, maka buatlah peringatan tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan apabila tidak mau pergi, maka bunuhlah” (HR Muslim : 2236)

Pendapat ketiga dari Imam Nafi, bahwa tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah di kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun, ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh tanpa diberi peringatan terlebih dahulu.

Sedangkan pendapat keempat dari Abu Lubabah menyebutkan bahwa tidak ada seekor ular pun yang dibunuh di dalam rumah baik di kota Madinah atau di laur kota tersebut kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggung dan memiliki ekor pendek.

Jangan Sembarangan, Ini Syarat Poligami dalam Islam

Resiko Bunuh Ular

Meski diperbolehkan dalam hukum agama, membunuh ular akan menimbulkan sejumlah persoalan baru. Salah satu risiko terbesar apabila Anda berniat membunuh ular adalah serangan balik. Hewan melata ini terkadang sulit untuk ditaklukan.

Butuh seseorang profesional yang bisa melakukannya. Sebab, pawang adalah mereka yang tahu apakah ular itu berbisa atau tidak.

Selain itu mereka juga tahu seagresif apa jenis ular tersebut. Jika orang awam melakukan serangan, maka bisa jadi ia akan diserang balik oleh ular tersebut, alhasil malah akan mengancam nyawa.

Selain itu, membunuh ular bisa jadi justru merugikan. Ular sebenarnya memberikan dampak baik bagi manusia yakni untuk membasmi tikus. Hal ini bisa menjaga ekosistem dan rantai makanan harus tetap seimbang.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.