• Fri, 29 March 2024

Breaking News :

Jangan Sembarangan, Ini Syarat Poligami dalam Islam

Islam menetapkan sejumlah syarat poligami yang harus dipenuhi diantaranya soal pembatasan jumlah istri hingga kewajiban memberin nafkah lahir.

JEDA.ID – Poligami menjadi salah satu syariat Islam yang terus dibahas dari waktu ke waktu. Meski diperbolehkan, poligami dalam Islam harus melewati sejumlah syarat yang mutlak harus terpenuhi.

Poligami merupakan kondisi dimana seorang pria menikah lebih dari satu kali. Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan catatan berdasarkan syariat serta realitas keadaan masyarakat.

Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Syaikh Mustafa Al-Adawiy menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.

Meski begitu, poligami juga menjadi hal yang banyak ditentang di antara kaum muslimin. Poligami memang kerapkali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria.

Alquran surat An Nisaa ayat 3, Allah berfirman “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Ayat itu menerangkan diperbolehkannya seorang pria untuk berpoligami. Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut ini beberapa syarat poligami dalam Islam;

Berbuat Adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.

Nabi dalam hadits riawayat Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi bersabda, “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Dua Wanita Bersaudara

Dalam melakukan poligami, dilarang mempertemukan dua wanita yang bersaudaraa. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang masih memiliki hubungan darah tidak diperbolehkan dalam islam.

Firman Alla dalam surat An-Nisaa ayat 23; “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tidak Melalaikan Ibadah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah subhanahu wa taala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ath-Thaghabun:14)

Nafkah Lahir

Mampu memberi nafkah kepada para istri adalah syarat mutlak bagi yang ingin berpoligami.

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Membatasi Jumlah Isteri

Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak 4 orang, tidak lebih dari itu.

Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS. An-Nisaa ayat 3)

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.