• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Ngebut Kerja di Saat Demo Mahasiswa, Berikut PR untuk DPR Selanjutnya

Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR menggelar rapat paripurna Selasa (24/9/2019) di Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta.

JEDA.ID- Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR menggelar rapat paripurna Selasa (24/9/2019) di Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut digelar di tengah gelombang demonstrasi atau demo mahasiswa.  Sebagaimana diketahui, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dianggap bermasalah. Beberapa RUU bermasalah ini lantas memicu aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah. Setidaknya ada lima tuntutan yang dibawa oleh para demonstran.

1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

3. Tolak dwifungsi Polri

4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan

5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat. Termasuk mencemari Udara dan Air sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa. Seperti Halnya Kebakaran Hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta Pidanakan semua pihak yang terlibat.

Respons

Dari sejumlah tuntutan itu, DPR belum membatalkan RUU yang ditolak massa atau mengesahkan RUU didukung oleh massa. DPR hanya menunda pengesahan beberapa UU yang ditolak. Sementara untuk tuntutan di luar proses legislasi, termasuk dalam wewenang pemerintah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin empat RUU untuk ditunda pengesahannya. DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan (RUU PAS).

Sementara dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. Untuk RUU KUHP, pengesahannya ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. RUU ini bisa saja disahkan pada sebelum periode DPR saat ini, atau pun periode DPR selanjutnya.

Menurutnya, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Bamsoet menyebut seluruh fraksi pun setuju RUU KUHP ditunda. Bamsoet juga berbicara tentang peluang perubahan beberapa pasal RUU KUHP.

“Sesuai keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi itu bisa dengan waktu yang masih tersisa atau dengan waktu yang ada di periode mendatang kita bahas kembali,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) seperti dilansir detikcom.

Meskipun beberapa RUU pengesahannya ditunda, DPR juga mengesahkan tiga RUU menjadi UU. Dua RUU itu yakni RUU Pesantren, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBDP) dan RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Prolegnas

Sebanyak 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif diajukan DPR periode 2014-2019. Setiap tahunnya, setidaknya para wakil rakyat memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas.

Hal tersebut didapati dalam catatan rekam jejak DPR 2014-2019 yang disusun Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.

“Jika dihitung pada 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp323,40 miliar pertahun,” kata Donal, belum lama ini seperti dilansir detikcom.

Namun, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).

“Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam,” ujarnya.

Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.

Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Diantaranya adalah revisi UU Partai Politik (pengusul: DPR, Pemerintah, DPD), RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (pengusul: pemerintah), dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (pengusul: pemerintah).

Berikut sisa RUU dalam Prolegnas Prioritas yang mungkin akan diwariskan DPR selanjutnya:

1. RUU tentang Pertanahan

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

3. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

4. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

5. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

6. RUU tentang Pertembakauan

7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

8. RUU tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya

9. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

11. RUU tentang Sumber Daya Air

12. RUU Tentang Konsultan Pajak

13. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

15. RUU tentang Bea Materai

16. RUU tentang Wawasan Nusantara

17. RUU tentang Daerah Kepulauan

18. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran

20. RUU tentang Pekerja Sosial

21. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

22. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

23. RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal

24. RUU tentang Landas Kontinen Indonesia

25. RUU tentang Desain Industri

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

28. RUU tentang Perkelapasawitan

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

30. RUU tentang Penyadapan

31. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

33. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

35. RUU tentang Permusikan

36. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

37. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

38. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara

39. RUU tentang Hukum Acara Perdata

40. RUU tentang Data Pribadi

41. RUU tentang Wabah

42. RUU tentang Bahasa Daerah

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.