• Sat, 20 April 2024

Breaking News :

Periode Sebelumnya Sarat Kontroversi, Kinerja DPR 2019-2024 Diragukan?

Pelantikan sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 dilakukan Selasa (1/9/2019) yang merupakan para wakil rakyat terpilih hasil Pemilihan Legislatif 2019.

JEDA.ID— Sejumlah pihak meragukan kinerja DPR 2019-2024 tidak akan berbeda jauh dari kinerja wakil rakyat yang sarat kontroversi. Sebanyak 575 anggota DPR periode 2019-2024 yang merupakan para wakil rakyat terpilih hasil Pemilihan Legislatif 2019 dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Beberapa di antara anggota dewan yang terpilih di periode ini, ada sejumlah nama yang sudah lama mengisi gedung DPR. Di antaranya Bambang Soesatyo dari Golkar, Fadli Zon dari Gerindra, dan Mardani Ali Sera dari PKS. Sementara itu, sejumlah wajah-wajah baru yang mewarnai keanggotaan DPR periode ini adalah Hillary Lasut dari Nasdem, Puteri Komarudin dari Golkar, dan Adriana Charlotte Dondokambey dari PDIP.

Nama-nama anggota dewan terpilih itu sebelumnya telah ditetapkan KPU pada 31 Agustus 2019. Ketua KPU Arief Budiman membacakan satu per satu nama anggota DPR terpilih. Namun, kemudian sejumlah nama yang telah ditetapkan KPU tergantikan. Partai Gerindra menarik lima anggota dewan terpilih dan menggantikannya dengan nama lain. Salah satunya adalah Mulan Jameela yang menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi untuk Dapil Jawa Barat XI.

Selanjutnya, Katherine menggantikan Yusid Toyib untuk Dapil Kalimantan Barat I, Yan Parmenas Mandenas menggantikan Steven Abraham untuk Dapil Papua, dan Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo untuk Dapil Jawa Tengah I.

Kontroversi

Masa kerja DPR Periode 2014-2019 akan berakhir pada Senin (30/9/2019). Salah satu tugas DPR adalah legislasi.
UU yang ditelorkan kurun lima tahun terakhir sangat minim. Selain minim, juga diwarnai kontroversi. Berikut sebagian hasil kinerja DPR 2014-2019 yang sarat kontroversi seperti dilansir dari detikcom.

2019

1. UU Kebidanan
2. UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
3. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. UU KPK

Pada Selasa (17/9/2019, DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK. Pengesahan ini mendapat penolakan yang keras. Ribuan mahasiswa berdemo secara gelombang di berbagai kota. Akhirnya Presiden Jokowi berjanji akan menerbitkan Perppu untuk menyudahi gelombang aksi penolakan.

5. UU Pesantren
6. UU Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara atau lebih dikenal UU Bela Negara
7. UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
8. UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPB)
9. UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT)

2018

1. UU Kepalangmerahan
2. UU Kekarantinaan Kesehatan
3. UU Penerimaan Negara Bukan Pajak
4. UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

2017

1. UU Jasa Konstruksi
2. UU Sistem Perbukuan
3. UU Pemajuan Budaya
4. UU Arsitek
5. UU Pemilu
6. UU Pekerja Migran Indonesia

2016

1. UU Penjaminan
2. UU Tabungan Perumahan Rakyat
3. UU Penyandang Disabilitas
4. UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

2015

UU Penetapan Perppu Pilkada

Di masa ini, DPR masih baru-baru dilantik. DPR hanya mengamini Perppu yang disodorkan Presiden SBY. Awalnya DPR membuat aturan bila Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Masyarakat menolaknya sehingga Presiden SBY membuat Perppu untuk mengembalikan ke model pemilihan semula yaitu Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perppu itu akhirnya disahkan di periode DPR 2014-2019.

Mengecewakan

Kinerja legislasi DPR 2014-2019 dinilai sangat mengecewakan. Kurun lima tahun, DPR hanya menghasilkan 80 UU, di mana 40 persen di antaranya UU di luar prolegnas. Termasuk RUU KUHP yang telah mangkrak puluhan tahun lamanya.

“Kinerja legislasi DPR 2014 – 2019 boleh dikatakan sangat mengecewakan,” kata ahli hukum tata negara Dr. Bayu Dwi Anggono, Minggu (29/9/2019) seperti dilansir detikcom. Pernyataan Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu bukannya tanpa alasan. Salah satunya, karena target legislasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) yang tidak pernah terpenuhi.

Dari 189 RUU target selama 5 tahun DPR baru mengesahkan 80 an UU (40% an) itupun UU yang dibentuk mayoritas adalah UU yang masuk kategori di luar prolegnas yaitu daftar kumulatif terbuka. Seperti pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Kedua, aspek kualitas pembentukan UU Juga menunjukkan permasalahan. Selain berbagai UU kontroversial yang terjadi di akhir masa jabatan karena pembahasannya yang tiba-tiba, tertutup dan bertolak belakang dengan kehendak publik, maka sejak lama DPR periode 2014 – 2019 sebenarnya sudah membentuk UU yang mengandung masalah.

Tak Banyak Berubah

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Djadiono memprediksi kinerja DPR periode 2019-2024 tak akan berbeda dengan periode sebelumnya lantaran diisi oleh wajah lama dari partai-partai yang lama pula. “Jika DPR hasil Pemilu 2019 akan diisi kembali oleh mayoritas anggota DPR hasil Pemilu 2014, maka patut diduga kinerjanya tidak akan mengalami perubahan yang signifikan,”ujar Djadiono di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, belum lama ini.

Ia menilai kinerja DPR yang dilakukan oleh 9 fraksi partai pada periode 2014-2019 buruk, sebab banyak Rancangan Undang-undang (RUU) yang tidak selesai. Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah setelah lengser dari jabatannya memberikan pesan kepada pada anggota DPR yang baru pertama kali menjabat agar tak terlalu banyak bicara.
“Mulailah minggu pertama bulan-bulan pertama banyak baca, jangan banyak omong, baca konstitusi amandemen sampai 4 kali, baca MD3 secara detail dan tatib yang lama,” kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019)

Dia juga menjelaskan apabila 60 persen anggota DPR periode baru adalah pendatang baru. Fahri meminta agar mereka cepat beradaptasi dengan tugasnya. “Anggota DPR akan dateng harus bekerja dan belajar lebih cepet dari yang lalu, terutama dengan anggota yang baru,” tuturnya.

Tak lupa, Fahri juga berharap agar nantinya pimpinan DPR periode 2019-2024 tak menjaga jarak dengan awak media dan jangan malah menutup diri. “Jangan anggap jadi pimpinan DPR terlaku banyak ruang tertutupnya tak baik. Dia harus terbuka, apa adanya. Ini yang akan sebabkan DPR lebih tanggap terutama dengan anggota baru,” ujar Fahri.

Jangan Korupsi

Sementara Pendiri dan CEO Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan anggota DPR yang baru tidak mudah tergoda dengan kuropsi. Menurutnya Anggota DPR periode 2019-2024 banyak diisi oleh wajah baru. Usia mereka pun terbilang banyak yang masih muda dan merupakan generasi milenial atau di bawah 30 tahun. Berdasarkan catatan KPU terdapat sepuluh caleg terpilih menjadi anggota muda di DPR. “Jangan sampai anggota DPR kita terjebak kasus korupsi, pembahasan budget harus penuh ke hati-hatian, sebab ini perangkap yang banyak menyendera anggota DPR,” urai Pangi kepada Okezone.

Pangi mengungkapkan, selama ini banyak sekali anggota DPR yang terjebak dalam kasus korupsi. Mereka bermain di wilayah anggaran, kuota impor sehingga hal itu harus diantisipasi. Selain itu, Pangi juga mengingatkan, agar anggota DPR baru nantinya tidak melupakan konstituennya di daerah. Menurutnya sudah sangat tepat apabila anggota terpilih rajin menemui pemilihnya di daerah jangan sampai hanya waktu tertentu baru ingat rakyat di dapil.

Sedangkan, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menganggap wajah-wajah baru anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak membawa dampak yang baru dari anggota dewan periode sebelumnya.
“Saya meyakini wajah baru DPR itu tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya,” ujar Ujang saat bebincang dengan Okezone.

Kendati demikian, ia tetap berharap kalau para anggota parlemen senayan tersebut bisa bekerja dengan meningkatkan kualitas dan dapat menciptakan regulasi-regulasi yang mewakili suara rakyat. Oleh sebab itu, Ujang mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada para anggota DPR periode mendatang agar bisa melihat pembuktikan mereka dalam membuat kebijakan.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.