• Sun, 28 April 2024

Breaking News :

Jadi Komisaris Utama, Apa yang Bisa Dilakukan Ahok?

Erick Thohir secara resmi menyatakan penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

JEDA.ID – Erick Thohir menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok bakal didampingi Budi Gunadi Sadikin menempati posisi strategis di BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan minyak itu.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi menunjuk dua figur sebagai Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina. Kedua nama ini bakal dikukuhkan secara resmi Senin 25 November 2019.

Erick mengaku sudah meminta Ahok untuk mundur sebagai kader partai PDI Perjuangan. Ia menyebut independensi sangat dibutuhkan ketika menjadi pimpinan salah satu perusahaan BUMN.

Nama Ahok terus menjadi sorotan utama ketika terutama soal heboh kasus penistaan agama 2016 silam. Ucapan Ahok mengutip ayat suci Alquran, Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi viral hingga mendapat banyak perlawanan.

Lama berselang namanya mulai dikaitkan ke berbagai jabatan sampai akhirnya ditunjuk Erick Thohir menjadi Komisaris Utama BUMN.

Kabar Ahok bakal dijadikan bos BUMN mencuat setelah dirinya bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada pekan lalu, Rabu (13/11/2019). Usai pertemuan, Ahok menyatakan diminta Erick untuk ikut mengurusi BUMN.

Komisaris Utama

Erick mengatakan sosok Ahok dilirik pemerintah karena memiliki latar belakang dan karakter pendobrak yang dimilikinya. Karakter tersebut merupakan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin BUMN pada saat ini.

Erick Thohir secara resmi menyatakan penunjukan Ahok sebagai Komisaris Pertamina kemarin, Jumat, 22 November 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu rencananya bakal menggeser posisi Tanri Abeng.

Komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.

“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU BUMN.

Terkait masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal komisaris terdiri dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

Pasal 31 UU BUMN menegaskan komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Dewan Komisaris

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar. Serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada direksi.

Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan. Apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Kewajiban Dewan Komisaris:

Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.

Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Dalam jajaran Dewan Komisaris, selain terdapat Komisaris Utama, ada pula Wakil Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.