• Sat, 27 April 2024

Breaking News :

Sejarah Asabri yang Tengah Diterpa Isu Korupsi Rp10 Triliun

Sejarah mencatat Dephankam (ketika itu) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi bernama Perum Asabri.

JEDA.ID–BUMN yang mengurusi asuransi bagi prajurit TNI dan anggota Polri, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, tengah diterpa isu korupsi Rp10 triliun. Bagaimana sejarah awal mula berdirinya Asabri?

Awalnya prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Namun, dalam perjalannya terdapat kendala.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Asabri, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen memengaruhi penyelenggaraan Program Taspen.

Misalnya ada perbedaan batas usia pensiun. Kemudian sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi dalam tugas termasuk gugur.

Faktor lainnya adalah kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan 1971. Kemudian jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan.

Sejarah mencatat Dephankam (ketika itu) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri. Mereka membentuk lembaga asuransi bernama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan Asabri.

Melihat Gaji Polisi, dari Tamtama sampai Jenderal

Sejarah Asabri berlanjut pada 1991 saat status perum diubah menjadi perseroan. Kemudian pada 2015, PT Asabri diamanati untuk mengelola program dengan 18 manfaat, yang semula 9 manfaat. Selain itu, Asabri juga mendapatkan tugas tambahan untuk mengelola dua manfaat.

”Dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri,” sebagaimana tertulis di laman Asabri.

Dalam PP No. 102/2015 memberikan perubahan sejarah bagi Asabri. Asuransi sosial yang dikelola Asabri meliputi tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan pensiun.

THT memiliki berbagai manfaat seperti tabungan asuransi,nilai tunai tabungan asuransi, biaya pemakaman peserta pensiunan, biaya pemakaman istri atau suami, dan biaya pemakaman anak.

Kemudian JKK ada manfaat santunan dan perawatan. Misalnya santunan JKK karena gugur, ahli waris akan mendapatkan Rp400 juta. Begitu pula dengan JKm yang juga terdiri atas beberapa manfaat.

Prinsip Gotong Royong

Di laman Asabri disebutkan Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.

”Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana ‘yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi’.”

Menkopolhukam Mahfud Md. sudah mendengar adanya isu korupsi di Asabri yang nilainya di atas Rp10 triliun. ”Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erik Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya, kalau memang ada masalah hukum ya kita giring ke pengadilan,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari jpp.go.id.

Dia mengatakan Asabri milik orang-orang kecil, milik para prajurit seperti polisi dan tentara yang pensiun dan pangkatnya kecil. Mereka banyak yang tidak punya rumah, tidak bisa keluar, lalu dulu dibentuk Yasabri, yaitu Yayasan Asabri, untuk kemudian yayasan tersebut diurus oleh negara.

”Dulu waktu saya menjadi Menhan ada kasus korupsinya dan sudah diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu milik negara, Asabri itu yayasan milik negara, dan jumlahnya besar,” kata dia.

”Geng Solo” Versi IPW yang Punya Karier Moncer di Era Jokowi

Sebagaimana dikutip dari Detikcom, kasus pembobolan dana Asabri ini terjadi pada 1995. Uang prajurit Rp 410 miliar jebol. Eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja duduk di kursi pesakitan.

Setelah melalui persidangan panjang, Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang-lebih Rp 33 miliar.

Mahfud tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang terlibat. ”Tidak usah berspekulasi, si A terlibat, ini dari Istana, pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebukin yang korupsi itu, jangan ditutup-tutupi, yakinlah,” papar dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.