Selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya beragam mulai Rp1,96 juta/bulan sampai Rp43,62 juta per bulan.
JEDA.ID–Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur polisi menampilkan gaya hidup sederhana di masyarakat. Anggota Polri dilarang menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media sosial (medsos). Lalu kira-kira berapa gaji polisi saat ini?
“Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari,” kata Kadiv Propam Irjen Pol. Listyo Sigit, Sabtu (16/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Pada 2019, gaji polisi naik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Selain gaji, anggota Polri juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Berikut perincian gaji polisi dari golongan I (tamtama) sampai golongan IV (jenderal).
Tamtama
- Bhayangkara Dua Rp1.643.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.538.100 (masa kerja 28 tahun)
- Bhayangkara Satu Rp1.694.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.617.500 (masa kerja 28 tahun)
- Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.699.400 (masa kerja 28 tahun)
- Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.783.900 (masa kerja 28 tahun)
- Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.870.900 (masa kerja 28 tahun)
- Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.960.700 (masa kerja 28 tahun)
Bintara
- Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.457.100 (masa kerja 32 tahun)
- Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.565.200 (masa kerja 32 tahun)
- Brigadir Polisi Rp2.237.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.676.700 (masa kerja 32 tahun)
- Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.791.700 (masa kerja 32 tahun)
- Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.910.300 (masa kerja 32 tahun)
- Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.032.600 (masa kerja 32 tahun)
Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.425.200 (masa kerja 32 tahun)
- Inspektur Polisi Satu Rp2.829.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.635.600 (masa kerja 32 tahun)
- Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.780.600 (masa kerja 32 tahun)
Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp3.000.100 (masa kerja 0 tahun)-Rp4.930.100 (masa kerja 32 tahun)
- Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.084.300 (masa kerja 32 tahun)
- Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.243.400 (masa kerja 32 tahun)
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.700 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.407.400 (masa kerja 32 tahun)
- Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 (masa kerja 0 tahun)-Rp5.576.500 (masa kerja 32 tahun)
- Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 (masa kerja 24 tahun)-Rp5.750.900 (masa kerja 32 tahun)
- Jenderal Polisi Rp5.238.200 (masa kerja 24 tahun)-Rp5.930.800 (masa kerja 32 tahun)
Selain gaji, polisi juga menerima tunjangan yang nilainya berbeda-beda. Misalnya tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Hal ini diatur dalam Perpres 103/2018.
Contohnya kapolri akan menerima tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17. Di kelas jabatan 17, tunjangan kinerja mencapai Rp29,085 juta. Artinya tunjangan kinerja kapolri senilai Rp43,62 juta per bulan.
Wakapolri akan menerima tunjangan kinerja senilai Rp34,9 juta. Tunjangan kinerja paling kecil yaitu di kelas jabatan 1 yaitu senilai Rp1,96 juta per bulan.
Ada juga tunjangan uang lauk pauk yaitu Rp60.000/hari. Nilai uang lauk pauk untuk Polri ini sama dengan yang diterima anggota TNI. Selain gaji dan beberapa tunjangan itu, ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima polisi.