• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Segini Ternyata Besaran Denda Tilang Elektronik, Gede Juga Ya?

Berikut ini besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya, ternyata nominalnya gede juga ya? Cek di sini yuk!

JEDA.ID — Sudah tahu belum besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya?

Sebagaimana diketahui, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Solo, Jawa Tengah.

Dengan menggunakan kamera CCTV, polisi kini mampu memantau dan mengidentifikasi jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka yang melanggar siap-siap mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Baca Juga: Jangan Sembrono! Pola Asuh Seperti Ini Bikin Anak Jadi Keras Kepala

Lalu, berapa besaran denda tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah daerah tersebut?

Dilansir Detik.com, besaran denda tilang elektronik yang paling mahal adalah Rp750.000.

Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Lengkap dengan Bayar Dendanya

Berikut ini deretan besaran denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

1. Bermain HP

Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel (Digital Trends)

Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel (Digital Trends)

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Lengkap dengan Bayar Dendanya

2. Tidak Kenakan Helm SNI

Salah satu peserta Honda Romantic Matic memasangkan helm kepada anak-anak yang dibonceng orang tua, Sabtu (17/2/2018). (Foto istimewa)

Salah satu peserta Honda Romantic Matic memasangkan helm kepada anak-anak yang dibonceng orang tua, Sabtu (17/2/2018). (Foto istimewa)

Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, siap-siap mendapatkan denda tilang elektronik dengan besaran paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Gejala Hipospadia, Ukuran Mr P Berbeda?

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Ilustrasi memakai sabuk pengaman. (Istimewa)

Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Manfaat Mandi Bareng Istri, Nomor 1 Pasti Gak Nyangka!

4. Masuk Jalur Busway

Bagi pengendara yang masuk jalur busway yang tertangkap tilang elektronik akan dikenakan denda dengan besaran Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: 10 Kota dengan Internet Tercepat di Indonesia, Daerah Kamu Masuk Enggak Ya?

5. Melanggar Rambu-rambu dan Marka Jalan

bus setop beroperasi Jakarta lockdown

Sejumlah pengemudi bus melanggar garis marka saat terjebak kemacetan lalu lintas di jalur jalan Semarang-Solo, di Boyolali, Jateng, Sabtu (24/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambut dan marka jalan akan dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Legend di Karanganyar Versi Youtuber Dyodoran

6. Melanggar Lampu Lalu Lintas

pelican crossing sukoharjo besaran denda tilang elektronik

Pelican crossing atau zebra cross yang dilengkapi dengan alat atau tombol pengatur lampu lalu lintas untuk penyeberang jalan di depan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Solopos/Indah Septiyaning W)

Adapun besaran denda bagi pelanggar lampu lalu lintas yang mendapat tilang elektronik adalah paling banyak Rp500.000 atau hukuman maksimal dua bulan.

Baca Juga: Jangan Asal! 5 Makanan Ini Tidak Baik untuk Sarapan

7. Memakai Pelat Nomor Palsu

besaran denda tilang elektronik

Kendaraan berpelat nomor luar DIY diperiksa di pos pemeriksaan Tempel pada Jumat (12/2/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 22/2009, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Deretan Film Berlatar dan Syuting di Kota Solo, Apa Saja?

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.