Jenis pelanggaran yang paling banyak tepergok kamera tilang elektronik adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta.
JEDA.ID – Jakarta akhirnya memberlakukan tilang elentronik dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) 1 Februari 2020. Selama dua hari ETLE sudah memergoki setidaknya 157 pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang paling banyak tepergok kamera ETLE adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta. Dengan jumlah mencapai 52 pelanggar, pelanggaran ini mengalahkan jenis pelanggaran lain.
Total ada 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta di Jakarta. Jumlah ini meninggkat dari pemasangan awal yang jumlahnya 45 kamera.
Kamera ETLE dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kamera tilang elektronik ini bisa memindai penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.
Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Menguji Dalil Penggugat Aturan Lampu Siang untuk Sepeda Motor
Prosedur Tilang Elektronik
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bakal Jadi Teknologi Masa Depan,Seberapa Praktis eSIM?
Daftar Kamera ETLE
Berikut daftar titik pemasangan ETLE sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (5/2/2020);
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan
- 1. Simpang Kota Tua (1 Kamera)
- 2. Simpang Ketapang (2 kamera)
- 3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
- 4. simpang istana Negara (1 kamera)
- 5. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
- 6. Simpang Bundaran HI (1 kamera)
- 7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
- 8. Simpang CSW (4 kamera)
- 9. Depan Plaza Senayan 2 arah (2 kamera)
Jalur Grogol – Pancoran
- 10. Simpang Pancoran (2 kamera)
- 11. Simpang Slipi S Parman ke Gatsu (1 kamera)
- 12. Simpang Tomang (1 kamera)
- 13. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa (1 kamera)
- 14. Depan Hotel Fourseasons (1 kamera)
- 15. Depan DPR-MPR Pintu utama (1 kamera)
- 16. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
Jalur Halim – Cempaka Putih
- 17. Simpang Halim Lama (1 kamera)
- 18. Simpang rawa Mangun (1 kamera)
- 19. Simpang Pramuka (2 kamera)
- 20. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)
Jakarta Timur (Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio)
- 21. Depan halte Timah, dua arah (2 kamera)
- 22. Depan halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
- 23. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol (2 kamera)
- 24. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
- 25. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
- 26. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).
Bisa Buat Bayar Denda Tilang hingga Belanja, Berikut Fakta-Fakta Smart SIM