Belanja adalah kegiatan rutin masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukan hanya mendatangi toko secara langsung, berbelanja saat ini bisa online.
JEDA.ID – Belanja adalah kegiatan rutin masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukan hanya mendatangi toko secara langsung, berbelanja saat ini bisa secara online. Terlebih saat pandemi corona Covid-19 seperti sekarang, berbelanja online menjadi pilihan masyarakat.
Soal belanja, ternyata ada beberapa aturan baru yang mulai diterapkan pada awal Juli mendatang. Aturan ini terkait pajak hingga sistem pembayaran atau transaksi.
Seperti dilansir dari Liputan6.com, Minggu (28/6/2020), terdapat 4 aturan atau kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat selaku konsumen ataupun pelaku usaha. Berikut 4 aturan tersebut, simak penjelasannya:
Meraba Kemungkinan Reshuffle Kabinet di Balik Kemarahan Presiden Jokowi
1. Belanja Online Kena Pajak
Masyarakat yang kerap belanja produk atau layanan secara online harus bersiap. Pemerintah menetapkan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
Pengenaan pajak itu, berlaku baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah trafik dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Menurut pemerintah, kebijakan yang dikeluarkan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Pengusaha tersebut tak hanya dari dalam maupun luar negeri. Kemudian baik konvensional maupun digital.
Bukan hanya itu. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
2. Produk Digital
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.
Harganya Mencapai Miliaran Rupiah, Ini 6 Sepeda Paling Mahal di Dunia
3. Tempat Belanja di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik
Aturan selanjutnya datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terhitung 1 Juli 2020, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional diminta menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Artinya, tidak boleh ada lagi penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih belum lama ini mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif di awal Juli.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” ucap Andono.
Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin,” ujar Andono saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
4. Belanja dengan Kartu Kredit Wajib Pakai PIN 6 Digit
Adapun Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 digit. Konsumen tidak boleh lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai tanggal 1 Juli 2020.
Penggunaan PIN ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP yang terbit pada akhir 2014. Isinya, seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bulan bulan depan, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai bentuk verifikasi dan autentikasi transaksi.
Namun pengecualiaan berlaku bagi transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.